Translate

Makna Dibalik Kegagalan

Kata “Gagal” seringkali diartikan peyoratif/negatif, tak ayal balutan serta bungkusan yang menyelimuti kita ditopang dengan beragam cara. Apapun itu, yang penting kita jauh dengan kata “gagal”. Namun apa makna dibalik kegagalan...

Bukan Mengelola Waktu, Tetapi Mengelola Energi

Saat ini mengelola waktu menjadi tren tersendiri dari kita. Bahkan hidup di era digital seperti ini, mengelola waktu bukan saja menjadi prioritas utama tetapi lebih dari itu. Namun banyak dari kita yang hidupnya mati-matian untuk mengelola waktu tetapi...

Implikasi Putusan Praperadilan Kasus BG, Bukti Nyata Hukum Indonesia Tak Jelas

Pasca putusan praperadilan perkara penetapan kasus tersangka BG yang diajukan oleh KPK dalam kasus korupsi, opini pun berhembus seperti terpecah belah dua dalam dunia hukum. Di tambah lagi beragam opini.....

Adonis, Sastrawan Arab Paling Kritis

Adonis merupakan penyair Arab yang paling berpengaruh di abad ke-20. Karya sastra modernisnya sangat berpengaruh terhadap dampak budaya Arab.....

Lintasan Sejarah Komunisme di Dunia Islam

Persinggungan antara komunisme di barat maupun di wilayah timur, terkhusus di Dunia Islam terdapat titik persamaan konseptual yaitu menolak terhadap kolonialisme barat. Seperti yang kita ketahui, hampir rata-rata di dunia Islam paruh abad 18-19-an, telah terjadi pergeseran antar ideologi.

Wednesday, 2 November 2016

Logika Pemidanaan Moral dalam KUHP

Hukum sebagaimana ditegaskan oleh penganut teori hukum kodrat maupun positifisme hukum, bertujuan menciptakan tatanan sosial (social order) demi melindungi dan menjamin kepentingan umum. Dalam arti ini, hukum sebetulnya memaminkan peran paradoksal: disatu sisi hukum memfasilitasi kebebasan masyarakat untuk mengejar dan merealisasi kepentingannya. Akan tetapi, pada sisi yang lain, hukum membatasi ruang kebebasan masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat tidak bertingdak tanpa memperhatikan kepentingannya memberi ruang gerak bagi yang lain untuk mengejar dan mewujudkan apa yang dipandangnya berharga dan bernilai bagi dirinya. Dengan adanya hukum, kebebasan yang digunakan secara sewenang-wenang dalam situasi alamiah, atau prejudicial society dalam bahasa Kant, untuk memenangkan kepentingan sendiri, kini diatur dan dibatasi sehingga pelaksanaaannya tidak melanggar hak dan kepentingan pihak lain. (Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum: Membangun Hukum Membela Keadilan Kanisius, 123).

Persoalannya adalah sejauh mana polarisasi antara hak satu dengan hak yang lain bisa saling tidak bertentangan seperti dalam kasus moralitas, etika dan hukum saling tarik menarik kedalam ruang negara? Hal ini seperti perdebatan tentang kriminalisasi terhadap pelaku zina dalam pengertian sosial masyarakat.  Konon, perdebatan ini sebetulnya sudah dibahas pada pembuatan NA RUU KUHP pertama kali, dengan salah satu alasan bahwa norma KUHP saat ini sudah tidak sesuai dengan konstruksi hukum Indonesia. Persoalan lainnya juga yaitu tarik menarik antara kewenangan negara terlalu ikut campur ke wilayah private menjadi semakin diperhatikan. Belum lagi perdebatan antara yang lebih spesifik seperti apakah semua perbuatan pidana dikatakan delik pidana jika ia memuat unsur paksaan dan adanya akibat dari peristiwa tersebut? Sejauh mana moral dignity mempengaruhi pertimbangan ia menjadi sebuah alasan pidana? apakah setiap tindakan moral yang tidak etis dalam masyarakat bisa dijadikan ia termasuk dalam tindak pidana? Selain itu juga, bagaimana implikasinya jika tindak pidana kesusilaan yang bersumber dari KUHP dan undang-undang di luar KUHP. 

Dalam merumuskan norma hukum pidana di bidang kesusilaan juga mempertimbangkan hasil penelitian dan masukan dari diskusi kelompok terfokus serta perkembangan hukum dalam yurisprodensi dan praktek penegakan hukum. Struktur pokok perumusan tindak pidana kesusilaan:
a.    Norma hukum pidana dalam KUHP yang direformulasi dan disesuaikan dengan nilai kesusilaan masyarakat hukum Indonesia (konsep hukum tentang zina dan kesusilaan).
b.    Norma hukum pidana yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan menjadi tindak pidana pornografi, pornografi melalui media elektronik, dan pornografi yang melibatkan anak, perkosaan dalam rumah tangga).
c.    Norma hukum pidana yang bersumber dari hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat (tindak pidana hidup bersama tanpa nikah).
d.    Kebijakan perumusan pemberatan ancaman pidana ditujukan kepada tindak pidana di bidang kesusilaan yang melibatkan anak. (NA RUU KUHP)

Dalam Simposium tentang pembaharuan hukum pidana yang diadakan di Semarang pada tanggal 28 Agustus 1980, ditegaskan bahwa tujuan dari kebijakan menetapkan suatu sanksi pidana tidak dapat dilepaskan dari tujuan politik kriminil dalam arti keseluruhannya, yaitu perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Dikemukakan pula bahwa setiap kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan harus disusun dan diletakkan dalam suatu perencanaan sosial yang menyeluruh dan terpadu sehingga dapat dihindarkan akses-akses yang tidak dikehendaki, khususnya yang menyangkut perkembangan kriminalitas. Lebih jauh diakui bahwa salah satu jalan keluar yang strategis dalam penanggulangan kriminalitas adalah peningkatan daya tahan atau daya tolak budaya, mengingat kriminalitas sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari budaya manusia. (NA RUU KUHP)

Khusus mengenai pengertian kejahatan telah disepakati pula pengertian bahwa ia merupakan suatu hal yang relative, bergantung pada penentuan sikap dan kebijakan penguasa, serta berkaiatn erat dengan pola dan tata nilai budaya, serta tata kaedah dan struktur masyarakat. Dan meskipun ada sifat-sifat universal dari kejahatan, namun masih dibenarkan adanya pekecualian yang selalu ada dalam setiap aturan, hal mana tidak terlepas dari budaya dan struktur masyarakat.

Memperhatikan hal-hal yang telah disepakti diatas, sebagai hasil dari suatu pengkajian dan diskusi yang cukup luas dan mendalam, kiranya semua unsur-unsur dari ungkapan diatas dapat digunakan sebagai ukuran dalam menentukan perbuatan-perbuatan apa sepatutnya ditentukan sebagai tindak pidana kesusilaan ini.
Menarik pula apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Oemar Senoadji sekitar kejahatan terhadap kesusilaan ini bahwa dalam mengisi dan mengarahkan delik-delik susila itu, seharusnyalah unsur-unsur agama memegang peranannya. Baik sekali diperhatikan keterangan-keterangan beliau sekitar adanya pandangan yang semata-mata melihat hubungan antara hukum dan moral, seakan-akan pengaruh unsur agama terhadap hukum tidak mendapat perhatian, khususnya dalam kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan. (NA RUU KUHP)

Pasal 284, 285 dan 292 apakah bentuk Kejahatan atau Pelanggaran Moral?

Mengacu pada pasal 284, 285 dan 292, bahwa Zina sebagai (1) perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); (2) perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seroang laki-laki yang bukan suaminya.

Pasal 284 (KUHP), a contrario, zina dilakukan diluar pernikahan legal, dalam konteks kejahatan kesusilaan adalah menjaga dari serangan “kekerasan” terhadap badan. Unsur “harm to other” disini sangat jelas, makanya yang diatur disini terbatas pada larangan terhadap perkosaan, pengguguran kandungan, perbuatan cabul, pelacuran, dan perzinahan. Perbuatan yang dilarang bukan lagi terfokus pada “kehidupan seksual” (sebagaimana dalam KUHP), tetapi sudah tidak terfokus lagi pada “bodily and psychological integrity”. Yang dimaksud dengan melindungi “bodily and psycolagical integrity” (integritas badan dan jiwa) dalam konteks kejahatan kesusilaan adalah menjaga dari serangan “kekerasan” terhadap badan. Unsur “harm to other” disini sangat jelas, makanya yang diatur disini terbatas pada larangan terhadap perkosaan, pengguguran kandungan, perbuatan cabul, pelacuran, dan perzinahan. Karena prinsipnya dalam kasus kesusilaan sesuai pasal 48 KUHP:”Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”. (Laporan Komnas HAM dalam RUU KUHP)

Alihalih menjaga moralitas publik terhadap seseorang atau lebih, malah mengkriminalkan seseorang/lebih karena diduga patut berbuat tindak pidana sesuai pasal 292. Dalam konteks ini tindak pidana kesusilaan dengan mengkriminalisasi terhadap perbuatan tersebut jelas tidak diperlukan. Karena tidak ada “kekerasan” terhadap badan dan jiwa disitu atau tidak ada “intentional harm-causing” atau “risking to others”. Sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan ini merupakan tindak pidana tanpa korban atau “victimless crime”. Masalah ini sebetulnya berada dalam wilayah “private” atau “civil liberties” yang seharusnya dilindungi oleh negara baik dari “intervensi” masyarakat maupun orang lain. Tindak pidana kesusilaan dalam pasal 284, 285 dan 292 menjadi sangat kontradiksi jika dikaitkan dengan konteks yang berbeda, seperti pada pasal 284 ditafsirkan secara a contrario yaitu penalaran hubungan zina antara perempuan dan laki-laki dianggap benar jika ia tertulis secara sah, yang sah dalam hubungan seksual baik sejenis maupun non sejenis, kedua yaitu problem zina mengandung adanya paksaan apakah sama dengan perbuatan zina jika dilakukan suka sama suka, ketiga adanya aspek kerelaan dalam hubungan seksual. Alhasil jika logika Drafter RUU KUHP sama persis dengan apa yang di Judicial Riview di MK saat ini, maka akan bertambahnya jenis tindak pidana. Selain itu, penafsiran a contrario yang digunakan oleh pemohon JR MK pada pasal 284, 285 dan 292 akan berakibat langsung bertambahnya objek pidana, yaitu Pasal 284 mengatur pernikahan diluar yang sah baik perempuan maupun laki-laki dianggap kejahatan, padahal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.  Begitu juga dengan Pasal 285 perkosaan bisa juga dilakukan oleh laki-laki maka termasuk juga jenis kejahatan. Pasal 292 hubungan dewasa sesama jenis juga.

Demakrasi Moral dan Hukum?

Mari mengamati persoalan antara moral dan hukum apakah saling berkaitan atau tidak itu bisa dilihat dari pengamatan Data Kepolisian Daerah Tahun 2011-2013, dimana 10 daerah besar seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau menempati posisi banyak angka kejahatan. (BPS, Statistik Kriminal 2014, hlm. 24). Padahal 10 daerah tersebut merupakan basis penerapan peraturan daerah yang bersendikan moralitas dan agama. Artinya ini tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara moral dan tindak kejatahan.

Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan karena itu tujuan akhir dan tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.  Dengan demikian maka politik kriminal pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial (yaitu kebijakan atau upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial). (Barda Nawai Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, h. 5) 

Penerapan hukum pidana yang semula sebagai upaya/cara terakhir (ultimum remedium) menjadi upaya/cara pertama (primum remedium). Pencantuman sanksi pidana dalam undang-undang sebagai primum remedium sejatinya dapat mengakibatkan terlanggarnya hak-hak konstitusional warga Negara Indonesia. Selain itu, pengajuan pengujian undang-undang terkait sanksi pidana semakin bertambah. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Titis Anindyajati, Dkk dalam Jurnal Mahkamah Konstitusi, menunjukkan bahwa dari undang-undang yang diundangkan sejak 2003 sampai dengan 2014 memosisikan norma sanksi pidana sebagai primum remedium. Hal ini dapat terlihat pada konstruksi pasal yang memuat sanksi pidana. Padahal dalam konsepsi pemidanaan, sanksi pidana haruslah diposisikan sebagai ultimum remedium. Dalam pada itu, MK sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia memiliki peranan yang sangat penting untuk mengembalikan posisi sanksi pidana sebagai ultimum remedium. (Titis Anindyajati, dkk, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015, h. 87).

Mengacu pada konsep pembaruan KUHP yang didasarkan atas empat tujuan yakni misi dekolonisasi hukum pidana, misi demokratisasi hukum pidana, misi konsolidasi hukum pidana, dan misi adaptasi dan harmonisasi. Tim Penyusun RUU KUHP nampaknya menyadari bahwa misi pembaruan KUHP bukan sekedar dekolonisasi melalui langkah-langkah rekodifikasi kembali hukum pidana materiil. Artinya sistem nilai yang mendasari pentingnya pembaruan KUHP bukan disandarkan pada misi  tunggal untuk meniadakan produk kolonial semata. Perlu ditimbang kembali apakah landasan  pemikiran mengenai produk hukum yang dihasilkan semasa kolonial itu merupakan permasalahan mendasar yang menjadi pertimbangan dalam pembaruan KUHP. Dan yang paling terpenting adalah kapankah negara (Baca: Hukum pidana) bisa menjatuhkan hukuman, atau memperbolehkan orang lain menghukum seseorang yang melakukan pelanggaran secara moral? Mungin saya sepakat dengan Julian Baggini, dalam bukunya “Making Sense”, ketika perbuatan salah tersebut mengakibatkan kerugian yang signifikan dan relevan. (Julian Baggini, Making Sense, Teraju Mizan, h. 58)

“Salam Pecinta Kesederhanaan.

Friday, 22 April 2016

Perjalanan “Keadilan Perempuan” di Hari Kartini


Siapa yang tak kenal Kartini, ia dikenal sebagai salah satu pahlawan nasional yang gigih memperjuangkan konsep emansipasi perempuan pada abad 19-an. Ia juga menjadi inspirator dikalangan aktivis kesetaraan gender. Tokoh yang terlahir pada tanggal 21 April 1879 di Kota Jepara ini, kemudian dikukuhkan sebagai Hari Kartini, tak lain untuk menghormati jasa-jasanya sebagai pahlawan bangsa.

Jauh sebelum itu, proses perjuangan panjang Kartini bisa dilihat jelas ketika berusia sekitar 24 tahun, dimana Kartini menuangkan sebagian curahan hati tentang diskriminasi dan protes terhadap budaya patriarki kala itu. Lewat kumpulan nota-nota atau surat tersebut juga menjadi awal mula lahirnya buku “Habis Gelap Terbitlah Terang” (door duisternis tot licht). Menurut sejarawan Asvi, dua nota yang dikirimkan Kartini kepada Menteri Jajahan, AWF Indenburg dan Gubernur Jenderal Hidia Belanda, Willem Rooseboom, pada tahun 1903. Saat itu menteri Idenburg tengah mempersiapkan undang-undang Pendidikan bagi negeri Jajahan. Kartini diberi pertanyaan seputar pendidikan bagi perempuan Jawa; Tindakan apa yang cocok untuk membuat bangsa Jawa lebih maju dan lebih sejahtera? Ke arah mana pengajaran harus diperbaiki dan diperluas? Jawaban kartini sangat tajam, “orang Belanda suka menertawakan dan mengolok-olok kebodohan bangsa kami, tetapi kalau kami mau belajar mereka menghalang-halangi dan mengambil sikap memusuhi kami…”. (Asvi WA, Menguak Misteri Sejarah, Kompas, 183-185).

Belum lagi curahan hati tentang ketidakadilan keluarganya ketika ia dipingit, dijodohkan dan tidak boleh ikut sekolah kejenjang yang lebih tinggi, menjadi pengalaman pahit rentetan diskriminasi baginya. Seperti yang tergambarkan dalam buku Armijn Pane (penj), Habis Gelap Terbitlah Terang, dikatakan:

Ketika masa sekolah, kartini merasa menjadi seorang yang bebas, ketika sudah berumur 12 tahun tiba-tiba ia dipaksa dipingit (ditutup akses) interaksi. Sahabt-sahabtnya orang belanda, mencari Kartini supaya ia jangan dipingit, tetapi usaha tersebut sia-sia. Orang tua kartini memegang adat memingit dengan teguh, meskipun dalam hal-hal lain sudah maju, bahkan sebenarnya keluarga yang termaju di Pulau Jawa. Empat tahun lamanya kartini tiada diizinkan keluar-keluar. Tetapi, semangat zaman tiada dapat diulangi. Sahabt-sahabat orang erapo tiada berhenti-henti beriktiyar, supaya kartini diberi kemerdekaannya kembali, maka waktu sudah berumur 16 tahun (1895), bolehkan dia melihat dunia luar lagi. Enam bulan kemudian diizinkan pula keluar sekali lagi kemudian dipingit lagi tetapi baru dalam tahun 1889 diberi kemerdekaan dengan officieel, bahkan diizinkan turu bepergian ke luar tempat tinggalnya. Sudah tentu mendapat celaan dari orang banyak. Tetapi kartini belum puas, dia hendak berdiri sendiri, supaya tak usah nikah.”

Cerita di atas memperlihatkan betapa kerasnya arus diskriminasi lahir kala itu. Frame diskriminasi bisa lahir dari sistem maupun sub sosial-budaya-agama. Jika kita melihat lebih dalam, sebetulnya Kartini menginginkan perempuan mendapat perlakuaan yang adil seperti orang Hindia Belanda kala itu, karena baginya, keadilan merupakan tujuan dari perjuangan untuk mencapai segalanya.

Bagaimana dengan Kondisi sekarang?

Menurut data BPS (badan pusat statistik), tercatat pada tahun 2014 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 252 juta jiwa. Dengan sex ratio sebesar 101,01, menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki masih sedikit lebih besar dibanding dengan penduduk perempuan. Komposisi jumlah penduduk laki-laki yang lebih dominan dari perempuan hampir terjadi pada semua kelompok umur, kecuali usia tua yaitu 65 tahun ke atas. Menurutnya juga, jenis kelamin masih sering digunakan sebagai persyaratan dalam pembagian kerja. Laki-laki memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan bekerja, sedangkan perempuan memiliki kewajiban untuk mengurus rumah tangga. Selain itu, laki-laki dianggap memiliki fisik yang kuat yang menyebabkan laki-laki memiliki peluang lebih tinggi untuk mendapatkan kesempatan kerja dibandingkan perempuan. Namun disisi lain, banyak juga jenis pekerjaan yang mensyaratkan dilakukan oleh perempuan karena lebih memerlukan ketelatenan dan ketelitian. Lihat data di bawah ini:
Perbedaan kesempatan kerja tersebut berdampak pada partisipasi tenaga kerja yang tercermin dari angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Pada tahun 2014 angka TPAK perempuan hanya sekitar 50 persen, sedangkan TPAK laki-laki sudah mencapai sekitar 80 persen. Angka TPAK ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam aspek ketenagakerjaan. Terlihat bahwa persentase perempuan yang bekerja masih jauh lebih sedikit dibandingkan laki-laki. Pada tahun 2014, proporsi perempuan yang bekerja sebesar 47,08 persen sedangkan proporsi laki-laki mencapai 78,27 persen. Lihat di bawah ini:
Rendahnya TPAK perempuan dapat dilihat pada kegiatan seminggu yang lalu yang sekaligus menunjukkan adanya stigma pembagian peran laki-laki adalah bekerja dan perempuan adalah mengurus rumah tangga. Pada 2014 diperoleh bahwa selain bekerja, kegiatan lain yang dilakukan perempuan seminggu yang lalu adalah mengurus rumah tangga dengan proporsi hampir 38 persen. Sementara laki-laki yang mengurus rumah tangga hanya sebesar 2 persen. Angka ini yang seolah menjadi pertanda bahwa ketidakadilan perempuan memang masih berjalan hingga kini dan itu seolah terlegitimasi di wilayah warisan budaya (culture heritage) kita. Upaya dekonstruksi menjadi titik poin bagamana seharusnya perempuan mendapat keadilan secara subtantif.

Bagaimana dengan kondisi Perempuan dalam Sub Hukum?

Perjalanan panjang akan perjuangan kesetaraan tidak hanya berakhir pada masa Kartini saja, tetapi hingga saat ini ketidakadilan terhadap akses, manfaat, partisipasi dan kotrol terhadap perempuan masih saja tetap diberlakukan. Contoh kecil ketidak adilan gender bisa dilihat dari peraturan Bupati Purwakarta No. 69 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Berkarakter, dimana tertuang secara jelas yaitu:

 Upaya maskulinisasi dan femininimisasi dalam pasal 26 tersebut menjadi jelas bahwa perempuan dan laki-laki diperlakukan secara berbeda. Bupati Purwakarta memahami eksisten “karakter” seperti sesuatu yang harus ditentukan berdasarkan jenis kelamin, bahwa anak laki-laki harus bisa menanam, meramu, bergembala (hunter). Sebaliknya memiliki keterampilan memasak, menenun, menyulam,  harus dimiliki bagi perempuan (gatherer). 

**
Pertanyaanya adalah apakah hanya cukup mengenang hari Kartini 21 April saja sudah cukup menggembirakan bahwa upaya keadilan perempuan bisa didapatkan? Apakah dihari ke-137 tahun lahirnya Kartini hingga kini menjadi pertanda bahwa keadilan dan kesetaraan gender sudah di dapat? Jawabannya jelas “tidak”. Kartini hanya sebatas Kartini, Kartini dulu melawan Hindia Belanda, Kartini dulu melawan domestifikasi keluarga dan adat agama. Perlawanan Kartini dulu hingga sekarang masih tetap berjalan, keadilan bagi perempuan dan laki-laki menjadi harga mati untuk sebuah perjuangan. Data BPS terkait peningkatan ketidakadilan tidak hanya sebatas lip service saja, ia bentuk rentetan perjalan panjang bagaimana Kartini Baru menjelma di tataran sistem, struktur maupun budaya (adat) dalam keadilan maupun kesetaraan. Kartini bukan untuk dikenang, bukan pula upaya seremonial Kementerian/Lembaga ataupun masyarakat, tetapi bagaimana capaian indeks pembangunan perempuan bersamaan dengan indikator keberhasilan keadilan, kesetaraan, non disrkiminasi antara laki-laki dan perempuan. Jika hanya sebatas upaya seremonial ia tak lebihnya seperti manusia yang hobinya bercerita tetapi minim untuk diceritakan (homo festifus). Ia tak ubahnya hanya menjadi penjilat sejarah, ketimbang mengukir peradaban sejarah.

*Salam Pecinta Kesederhanaan

Thursday, 5 November 2015

Agama dan Kontestasi Politik di Indonesia


Perhelatan politik Indonesia selalu menjadi bahan perdebatan sengit yang tiada habis-habisnya. Tak pelak, diskursus politik selalu dikait-kaitkan dengan berbagai macam isu lainnya. Salah satunya yaitu agama-kepercayaan. Agama-Kepercayaan yang diyakini menjadi obat perdamaian bagi umatnya, kini berubah menjadi taktis pragmatis. Entah karena pemeluknya sudah mulai bosan dengan asupan-asupan katastrofa atau memang agama mulai terlihat stagnan dalam pengejewantahannya. Bahkan ketika politik sudah mendekati agama-kepercayaan, tak jarang sering menjadi objek pengkambinghitaman atas ulah politik praksis (baca: kekuasaan).
Beragam kasus atas nama agama-kepercayaan di Indonesia, seolah menguburkan nilai universal (misi perdamaian) dari ajarannya. Kasus Yasmin Bogor, Syiah di Madura, FPI-AKBB di Monas, Pembubaran Shalat Hari Raya di Tolikara, Pembakaran Gereja di Aceh Singkil, Ahmadiyah di Cikeusik dan banyak lainnya—seolah tak ada habisnya. Legitimasi atas nama agama-kepercayaan menjadi bahan baku untuk mendiskreditkan, mengadudomba bahkan menghakimi pemeluk yang berbeda. Di tambah lagi dengan ruang kontestasi politik praktis di Indonesia, hal itu menambah daftar panjang parahnya persoalan kebhinekaan Indonesia. 
Politik pencitraan merupakan senjata ampuh sebagai langkah taktis, termasuk melalui penerbitan kebijakan, untuk menciptakan sebuah citra semata atau untuk mengedepankan sebuah citra tandingan terhadap stigma atau citra tertentu yang dianggap tidak menguntungkan daerah. Sering kali politik pencitraan ini menggunakan simbol-simbol identitas agama tertentu ataupun dengan mengedepankan satu interpretasi tunggal dari agama tersebut. Konsekuensinya, kelompok masyarakat yang tidak ikut mengusung simbol tersebut, terutama dialami oleh kelompok minoritas berdasarkan agama dan budaya, menjadi terpinggirkan.(Komnas Perempuan, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia, 2010, 22).
Persoalan demi persoalan seharusnya menjadi bahan renungan dari stakeholders seperti pemerintah maupun DPR untuk menyelesaikan persoalan endemik dan penuh resisten ini. Namun harapan itu juga tak kunjung selesai secara komprehensif. Pemerintah, DPR atau stakeholder—lainnya seolah terlihat kasuistik dalam menyelesaikannya. Kasus atas nama agama dan kepercayaan seperti feonema gunung es, kecil diatas tetapi diakar permukaan tidak. Dari sini juga ruangnya kontestasi politik dimulai. Kasus ini berperan penting untuk membuat eksekutif dan legislatif memainkan peran grand desain isu populis untuk meraup suara rakyat.
Upaya peningkatan kerukunan umat beragama/kepercayaan belum dapat sepenuhnya terwujud di seluruh wilayah Tanah Air. Permasalahannya jelas yaitu: (1) Peraturan perundangan yang ada belum secara komprehensif mengakomodasi dinamika perubahan dan perkembangan di masyarakat; (2) Sosialisasi dan penerapan peraturan perundangan belum optimal; (3) Koordinasi pencegahan dan penyelesaian konflik baik ditingkat pusat dan daerah belum optimal; (4) Pengelolaan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga harmoni sosial belum optimal. (RPJMN 2015-2019, buku II, 193). Belum lagi persoalan internal pemeluk agama dan kepercayaan, menjadikan daftar hitam sulitnya merangkul kebhinekaan Indonesia.
Konflik bernuansa SARA, konflik politik, konflik perebutan sumber daya alam, diskriminasi, dan kekerasan lain yang merusak fasilitas publik, serta tindakan terorisme, sebagai refleksi adanya kesenjangan, masih tetap menjadi permasalahan dan tantangan. Apabila tidak ditangani dengan serius akan berpotensi menghambat jalannya proses pemantapan konsolidasi demokrasi substansial di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pemantapan proses positif konsolidasi demokrasi perlu segera dilakukan internalisasi nilai-nilai demokrasi melalui berbagai arah kebijakan dan strategi yang tepat, didukung dengan intervensi anggaran yang tepat, kerangka regulasi yang kuat dan terintegrasi, dan kerangka kelembagaan yang tepat dan solid. Jangan sampai konflik agama dan kepercayaan menjadi bahan baku citra tersendiri untuk menghegemoni atas nama golongan minoritas-mayoritas atau sebaliknya.
Kita tidak pernah belajar dari konflik hebat di wilayah timur tengah dan sekitarnya, seperti dalam persoalan politik dan agama. Manusia seolah tak bernilai. Pemaksaan serta kebuasaan hukum atas nama agama—melegitimasi kekerasan berbentuk negara. Agama dan negara kita sudah berkelindan dan tak terrasionalkan. Negara kini kehilangan taringnya sebagai pemersatu dengan tanpa keberpihakannya dalam apapun. Pada akhirnya negara sudah menjadi citra taktis para politisi untuk menghegemoni kekuasaannya. Berkaca pada pemilu 2014 lalu, secara terang-terangan para politisi melakukan hate speech (menebar kebencian) atas nama agama untuk menjatuhkan lawannya demi meraup suara tinggi—tak lain demi kekuasaan belaka.
Kondisi politik pencitraan di atas sebetulnya tidak berbeda jauh seperti penerapan hukum pidana atas nama agama di Sudan. Ketika rezim Ja’far Numery berkuasa selama 16 tahun (1969-1985) setelah melakukan kudeta militer. Dimana semula kebijakan-kebijakannya dikenal dengan ‘nasionalis sekuler’ sebagai rezim sebelumnya. Namun diakhir pemerintahannya tiba-tiba berubah menjadi religious. Pada tanggal 8 September 1983 mengeluarkan dekrit presiden yang memberlakukan syariat Islam sebagai satu-satunya hukum di Sudan. (Taufik dan Samsu, Politik Syariat Islam, 115).  Lebih dari 20 kebijakan, hukum, peraturan dirumuskan secara tergesa-gesa dan diumumkan Numery setiap minggu di Media. Perubahan ini ditenggarai karena menguatnya revivalisme Islam, potensi politiknya, serta keinginan Numeiry untuk mengontrol dan mengoptasi kekuatan tersebut di Sudan. Pada akhirnya kekuatan politiknya hanya dilakukan untuk mendapatkan citra populis. Apakah kasus atas nama agama di Indonesia memungkin sama seperti negara di Timur tengah? Hal itu bukan tidak mungkin, jika persoalan selalu ditanggapi secara kasuistik tidak secara komprehensif, maka bersiaplah Indonesia akan menjadi penuh dengan konflik kekerasan bahkan pembunuhan secara masif. Apakah pilkada serentak nanti akan berujung dengan kasus yang sama, yaitu menggunakan hatespeech sebagai katastrofa demi meraih kekuasaannya.




Monday, 15 June 2015

Atas Nama Perlakuan Khusus (Special Treatment), Perempuan Dilarang Aktivitas Malam di Banda Aceh


Baru-baru ini Walikota Banda Aceh lliza Sa’aduddin Djamal menerapkan jam malam bagi perempuan mulai 4 juni 2015. Dalam  Instruksinya dinyatakan, aktivitas perempuan pekerja pada tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layanan internet, kafe atau sejenisnya, dan sarana olahraga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Dan untuk aktivitas anak di bawah umur dan perempuan umumnya pada tempat itu dibatasi hingga pukul 22.00, kecuali bersama keluarga dan/atau suami. Beberapa alasan mengapa aturan ini diberlakukan? Menurut data yang dilansir dari beberapa media, pertama tak lain sebagai langkah preventif terhadap maraknya pelecehan seksual terhadap perempuan di Aceh. Alasan kedua yaitu berkaitan dengan moralitas. Alasan ketiga kewenangan otonomi khusus Aceh.
Jika melihat beberapa alasan di atas, ada beberapa catatan penting yang harus dikaji ulang bagi stakeholders (terkhusus pemerintahan Aceh)— ketika memberlakukan jam malam kepada perempuan. Pertama, tujuan pembentukan kebijakan daerah tersebut. Apakah dengan memberlakukan jam malam aktivitas kekerasan seksual atau pelecehan seksual akan akan berkurang atau hilang. Alasan ini sangat terlihat ambigu, karena aktivitas (delik) pelecehan seksual atau sejenisnya— bukan ditimbulkan oleh pihak perempuan (sebagai korban) tetapi yang harus dicermati adalah pihak pelaku perbuatan (delik). Selain itu, kebijakan ini menempatkan sekaligus menstigma perempuan sebagai makhluk pembawa malapetaka, hal itu jelas merupakan tindakan diskriminasi, yang menjustifikasi budaya menyalahkan korban (blaming the victim) bila terjadi kekerasan seksual. Di lain pihak, pemerintah Aceh juga alva bahwa tindakan kekerasan seksual atau pelecehan seksual bukan saja hanya dilakukan di malam hari, tetapi juga bisa dilakukan di siang hari, dengan berbagai macam cara dan modusnya, bahkan kerabat/teman dekatpun sangat berpotensi untuk menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan.
Catatan kedua yaitu bagaimanakah dampak yang ditimbulkan akibat kehadiran serta pelaksanaan kebijakan daerah tentang pelarangan keluar malam ini. Secara substansial kebijakan baru ini tak berbeda jauh dengan pelaksanaan kebijakan Perda Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dimana kriminalisasi terhadap perempuan akibat kebijakan tersebut dengan melakukan penangkapan pada perempuan kelas pekerja. Dalam penuturan mereka, perempuan-perempuan lain yang mereka kenali dan ikut menjadi korban salah tangkap adalah juga berasal dari kelas sosial yang sama. (Atas Nama Otonomi Daerah: 2010, Komnas Perempuan, 39). Sangat naïf pada era sekarang, jika perempuan hanya melakukan aktivitasnya hanya siang hari. Coba kita lihat apakah aktivitas perempuan hanya sekedar di sumur, dapur dan kasur? Tentu saja tidak, para pekerja seperti dokter kondungan, perawat, bidan, programmer, pramugari, dan lain-lain—merupakan sebuah keniscayaan bahwa perempuan bukan makhluk untuk dikebiri. Kebijakan ini juga berpotensi untuk mengkriminalkan kelas pekerja perempuan pada aras menangah (midle class) ke bawah, tetapi untuk kelas pekerja atas, sama sekali tidak terjama.
Catatan ketiga, yang perlu diperhatikan oleh stakeholders yaitu apakah dengan kebijakan baru ini telah diperhatikan oleh Kemendagri untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan nasional dan daerah berdasarkan prinsip HAM dan kesetaraan gender sesuai dengan RPJMN. (Buku I, Agenda Pembangunan Nasional 2015: 2015, Kementrian PPN & Bapennas, 144). Jika dilihat dari prinsip konstitusional, kebijakan keluar Walikota Banda Aceh ini jelas melanggar hak-hak konstitusional perempuan, yaitu bertentangan dengan atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D (1), hak atas kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum Pasal 27 (1) dan 28D (1), atas kebebasan berekspresi Pasal 28E (2), 28I (1), hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1), hak atas rasa aman Pasal 28G (2), hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Pasal 281 (2). Selain itu juga bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Perlakuan Spesial atau Marginalisasi Perempuan
Perlakuan jam malam dengan mengatasnamakan moralitas serta perlidungan perempuan dari tindak kejahatan, seharusnya dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Aceh, khususnya Walikota Banda Aceh. Hal itu bukan saja memunculkan sebuah perlindungan, tetapi sebuah pengkerdilan kebebasan secara bertahap. Alasan perlidungan perempuan bagi tindakan kejahatan dengan jalan perlakuan istimewa (special treatment) kepada perempuan memang merupakan sebuah kebaikan tersendiri, hal itu jelas akan memunculkan prinsip kesetaraan. Namun pelarangan aktivitas jam malam jelas bukan sebuah tindakan istimewa (special treatment) kepada perempuan. Karena disadari atau tidak, ini jelas membatasi sebuah aktivitas kaum perempuan untuk mendapatkan hak-haknya. Terlebih untuk berkespresi dan mengembangkan diri. Dengan mengatasnamakan Perlakuan istimewa kepada perempuan, sebetulnya secara substansial telah menstigma dan memarginalkan perempuan dalam kebijakan ini. Indikasi itu terlihat pada arah serta prinsip kesetaraan gender tidak dihadirkan. Seperti muatan akses perempuan untuk mendapatkan haknya seperti ekonomi, politik informasi, pendidikan dan lain-lain secara setara laki-laki. Begitu juga dengan partisipasi, kontrol dan manfaat kepada perempuan untuk diperlakukan setara, bukan spesial dalam kategorial perlakuan marginal.

*Salam Pecinta Kesederhanaan


Monday, 4 May 2015

Thomas Alva Edison Sang Pekerja Keras


Siapa yang tak kenal dengan Thomas Alva Edison, seorang penemu bola lampu dengan ribuan percobaan. Nama Thomas Alva Edison, sejak kecil telah dikenalkan oleh guru kita dengan segudang keberhasilannya. Namun dibalik sisi suksesnya, sebetulnya bagaimana perjalanan biografi Thomas Alva Edison ini. Apakah ia memiliki magis tersendiri agar menjadi familiar, ataukah ia betul-betul seorang yang ditakdirkan untuk menjadi terkenal? Yang jelas Thomas juga seorang manusia, ia bukan seorang nabi atau apapun. Menikmati percobaan demi percobaan secara keras itulah alamat sikap optimistiknya. Bahkan hingga kini, salah satu kutipan inspirasi yang paling terkenal darinya yaitu inspirasi 1% dan 99% kerja keras, bakat 1% dan 99% kerja keras.

Menurut catatan yang ada, Thomas Alva Edison dilahirkan di kota Milan, Ohio Amerika Serikat pada tanggal 11 Februari 1847 dan wafat di New Jersey, Amerika Serikat pada tanggal 18 Oktober 1931. Jauh sebelum melakukan penemuan bola lampu, pada masa kecil, pendidikan formalnya hanya berlangsung hingga 3 (tiga) tahun saja, karena dirasa tidak memiliki reputasi nilai baik. Untuk itu, ibunya memilih memberhentikannya, dan mengajarinya sendiri di rumah. Dikatakan dalam bukunya Michael Heart, bahwa pihak guru dari sekolah menganggap Thomas Alva Edison anak yang dungu luar biasa.[1] Bahkan dalam bukunya Ahman Sutardi, bahwa pada masa kanak-kanak Edison terkena kelainan attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) yaitu kelainan berupa tingkah laku yang hiperaktif sebagai akibat kurangnya perhatian dari lingkungan sekitar.[2]

Rangkaian penelitian manualnya secara hiperaktif terjadi ketika Edison ingin melihat bara api dengan membakar gudang tumpukan jerami milik ayahnya. Peristiwa itu membuat bokongnya Edison dipukul oleh ayahnya secara bertubi-tubi. Contoh lainnya yaitu Edison juga sering membuat marah gurunya seperti melontarkan banyak pertanyaan; mengapa hujan, mengapa gerbong kereta dapat bergerak, dan lain-lain. [3]

Setelah diberhentikan dari sekolah, Edison kecil bisa leluasa membaca buku-buku ilmiah dewasa.  Karena ketertarikannya dalam membaca buku ilmiah, setelah itu ia mulai mempraktikan (percobaan ilmiah) apa yang ia telah bacanya sendiri, yang dilakukan di ruang bawah tanah milik orang tuanya. Beberapa orang mengatakan bahwa setelah diberhentikan dari sekolah, Edison disekolahkan kembali. Namun terlepas dari itu, Edison kecil ternyata tak cukup waktu untuk selalu belajar ke jenjang yang lebih tinggi. Pada usia 12 tahun, ia mulai bekerja sebagai penjual Koran, buah-buahan dan gula-gula di kreta api. Setelah itu ia menjadi operator telegraf. Tak lama setelah itu, Di New York ia diminta untuk menjadi kepala mesin telegraf yang penting. Mesin-mesin itu mengirimkan berita bisnis ke seluruh perusahaan terkemuka di New York.[4]

Berkat kerja keras dan prinsip pantang menyerah, kemudian lahirlah ciptaan pertamanya yaitu perekam suara elektronik ketika umurnya dua puluh satu tahun. Hasil karyanya itu tidak dijualnya. Sesudah itu dia menekuni pembuatan peralatan yang diharapnya bisa terjual di pasar, tak lama sesudah ia berhasil membuat perekam suara elektronik, dia menemukan dan menyempurnakan mesin telegram yang secara otomatis mencetak huruf, yang dijualnya seharga 40.000 dolar, suatu jumlah besar pada saat itu. Sehabis itu, bagaikan antri dia menemukan hasil karya baru dan dalam tempo singkat Edison bukan saja masyhur tetapi juga berduit. Mungkin, penemuannya yang paling asli adalah mesin piringan hitam yang dipatenkannya tahun 1877. Tetapi, lebih terkenal di dunia dari itu adalah pengembangan bola lampu pijar yang praktis tahun 1879.[5]

Edison juga memberi sumbangan besar luar biasa buat perkembangan kamera perfilman serta proyektor. Dia membuat penyempurnaan penting pertilponan (karbon transmiternya meningkatkan kejelasan pendengaran), penyempurnaan di bidang telegram, dan mesin tik. Diantara penemuan lainnya antara lain mesin dikte, mesin kopi dan tempat penyimpanan yang digerakkan baterei. Boleh dibilang, Edison merancang lebih dari 1000 penemuan, suatu jumlah yang betul-betul tak masuk akal. Meski secara pembawaan dia bukan seorang ilmuwan murni, Edison membikin satu penemuan ilmiah. Di tahun 1882 dia menemukan bahwa dalam keadaan mendekati hampa udara, arus listrik dapat dialirkan diantara dua kawat yang tidak bersentuhan satu sama lain. Fenomena ini, disebut penemuan Edisonbukan sekedar punya maksud teoritis yang penting, tetapi juga punya arti penggunaan praktis yang bermakna. Ini menuntun ke arah perkembangan tabung hampa udara dan peletakan dasar industri elektronik.[6]

Hampir sepenuh masa hidupnya, Edison menderita pendengaran lemah. Tetapi, meski begitu, dia lebih dari sekedar dapat mengatasi hambatan itu dengan kerja kerasnya yang mengagumkan. Kurang lebih sekitar 1.093 buah penemuannya telah dipatenkan miliknya.[7] Perjalanan panjang dan tak mengenal letih dari Edison telah membuahkan hasil yang amat luar biasa. Baginya, kegagalan demi kegagalan merupakan syarat utama menuju sebuah keberhasilan. Keberhasilan merupakan sebuah proses menuju sukses, dari banyak kegagalan-lah justeru akan mendapat insirasi baru. Bagi Edison, kegagalan dipandang sebagai sesuatu yang positif dalam proses pencarian jawaban melalui praktikum yang sering dilakukannya.

Bahkan Edison kerap mengatakan kegagalan yang terjadi serta muncul secara tiba-tiba sebagai proses kesuksesan karena dari kegagalan-lah akan ditemukan buah penemuan yang baru. Edison berpendapat bahwa ia telah menemukan 1.000 jenis bahah (kawat) yang tidak bisa digunakan untuk kawat halus pengantar arus listrik dalam bola lampu, hal itu berkat penelitian dan kegagalannya selama ini. Tidak salah Edison mengatakan inspirasi hanya 1% dan sisanya 99% adalah kerja keras. Ide memang mahal, tetapi realisasi ide lebih mahal dari apa yang kita bayangkan. karena dari realisasilah kata sukses secara nyata akan berjalan tanpa tekanan. Ini yang membedakan antara cita-cita dan tujuan hidup yaitu realisasi nyata tanpa rekayasa.




[1] Thomas Alva Edison Urutan 38 dar Michael H.  Heart, 100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Ed. Terj. H. Mahbub Djunaidi, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1982).
[2] Ahman Sutardi, Ingin Cepat Sukses? Gunakan Formula Sukses Thomas Alva Edison, (Jakarta: PT Elex Meia Komputindo, 2008) , hal. 5
[3] Ahman Sutardi, Ingin Cepat Sukses? Gunakan Formula Sukses Thomas Alva Edison, (Jakarta: PT Elex Meia Komputindo, 2008), hal. xxv
[4] Thomas  Edison, http://id.wikipedia.org/wiki/Thomas__Edison. diakes pada tanggal 21 April 2015
[5] Thomas Alva Edison Urutan 38 dar Michael H.  Heart, 100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Ed. Terj. H. Mahbub Djunaidi, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1982).
[6] Thomas Alva Edison Urutan 38 dar Michael H.  Heart, 100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Ed. Terj. H. Mahbub Djunaidi, Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1982).
[7] Ahman Sutardi, Ingin Cepat Sukses? Gunakan Formula Sukses Thomas Alva Edison, (Jakarta: PT Elex Meia Komputindo, 2008), hal. Xi