Berdasarkan pemantauan dari media online, ada beberapa jenis dan sifat
kasus terkait tercoblosnya kertas suara di beberapa wilayah Indonesia. Pertama,
kertas suara yang tercoblos melibatkan beberapa oknum, seperti keterlibatan
antara calon legislatiif baik lokal mapun nasional kedua, terdapatnya
keikutsertaan panitia pemilu seperti tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan manipulasi tercoblosnya kertas suara lebih awal. Berikut ini hasil
dari pemantauan media online:
No
|
Jenis Kasus
|
Kuantitas Tercoblos
|
Daerah
|
Keterangan
|
1
|
Kertas Tercoblos Duluan
|
112 Kertas
|
TPS 064: Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I
Makassar
|
Kertas Suara Dapil (Daerah Pilihan II DPRD Provinsi
Sulsel
|
2
|
-
|
13 TPS dari 22 TPS
|
Desa Benteng Kec. Ciampea Bogor
|
13 TPS dari 22 TPS
|
3
|
-
|
102 Kertas
|
Nias Selatan, Sumatra Utara
|
-
|
4
|
-
|
110 Kertas
|
Kab. Blitar, Jawa TImur
|
Keikutsertaan Pencoblosan Team KelompokPenyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
|
5
|
-
|
300 Kertas Lebih
|
Kec.Titeu, Kab.Pidie - Aceh
|
|
Dari hasil pemantauan itu, yang perlu diperhatikan
oleh stake
holders dalam hal ini KPU, Bawaslu
maupun penegak hukum bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke dalam
ranah hukum. Karena terjadinya kertas suara tercoblos duluan merupakan sebuah
bukti keterlibatan baik antara oknum Pansel (panitia penyelenggara) pemilu
maupun oknum caleg. Ambil saja kasus di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas I
Makassar, di mana kertas suara yang telah tercoblos pada Dapil (Daerah Pilihan
II DPRD Provinsi Sulsel), artinya ini merupakan sebuah indikasi adanya kecurangan
ketika proses pendiistribusian kertas suara yang mungkin didalangi oleh oknum
caleg.
Ada lagi yang lebih menggila di daerah Desa Benteng
Kec. Ciampea Bogor, dari total 22 TPS daerah tersebut sebanyak 13 TPS terdapat
kertas suara yang telah tercoblos, hal ini menimbulkan kecurigaan besar bagi
kita, bagaiamana pendstribusian kertas suarat dilakukan oleh Pansel sebenarnya?
Apakah ini murnihuman error? Agaknya tidak mungkin hal itu terjadi karena ketidak
sengajaan seseorang, sangat memungkinkah adalah praktik jual beli suara antara
oknum Pansel dengan Caleg yang bersangkutan. Begitu pula dengan 102 Kertas
suara di Nias Selatan, Sumatra Utara yang telah tercoblos sebelum waktunya.
Bukti penguat lain dari kasus keterlibatan antara
pansel dengan oknum caleg yaitu seperti kasus di Kab. Blitar, Jawa TImur.
Terdapatnya keikutsertaanKelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) dalam 110 Kertas. Lain halnya dengan daerah Kec. Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh. 300 lebih Kertas suara yang tercoblos merupakan calon dari nasional dan
lokal. Ini merupakan bukti nyata bahwa sebagian aonggota KPU telah ditumpangi
para caleg. Apakah ini merupakan oknum ataukah bukan? Yang jelas perlunya
penindaklanjutan kasus ini untuk memastikan antara keterlibatan tangan caleg
dengan Pansel merupakan sesuatu fakta ataukah kecurigaan saja. Demi
terlaksananya proses demokrasi yang aman dan damai, jelas KPU dan stake holders lain bertanggung jawab dalam kasus ini.
**Salam Damai Demokrasi….
http://makassar.tribunnews.com/2014/04/09/sabri-112-kertas-suara-yang-sudah-tercoblos-dianggap-batal
http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/04/09/1812070/Banyak.Surat.Suara.Sudah.Dicoblos.Sebelum.Pemungutan.Suara
http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/04/09/1812070/Banyak.Surat.Suara.Sudah.Dicoblos.Sebelum.Pemungutan.Suara
http://ns1.kompas.web.id/read/read/2014/04/09/340/968010/300-kertas-suara-di-aceh-ditemukan-tercoblos-duluan
0 comments:
Post a Comment