Translate

Tuesday, 6 May 2014

Analisis UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Eksistensi hukum Islam di Indonesia sangatlah signifikan bagi umat Islam di seluruh di dunia, tak ayal legitimasi perundang-undangan (qonun) ataupun berbentuk yurisprudensi serta pendapat-pendapat para ahli (mujtahid) sangatlah berpengaruh bagi tatanan muslim di dunia, terlebih khusus di Indonesia. Dari hasil produk itu adalah hasil jerih payah bagaimana konsepsi al-Qur’an dan Al-hadits yang sebagai way of life bagi muslim dapat diaplikasikan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Salah satu contohnya yaitu UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama merupakan eksistensi hukum Islam yang khas bercorak Indonesia. Dimana ketiga bentuk undang-undang tersebut menjelaskan tentang bagaimana tugas dan wewenang peradilan agama dalam hal untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara menurut hukum Islam, dan di sinilah peran hukum Islam diformulasikan.

Secara ringkas, Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan agama, menegakan hukum dan keadilan. Eksistensi peradilan agama telah menjadikan umat Islam Indonesia terlayani dalam penyelesaian masalah perkahwinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf,shadaqah dan lain-lain. Peradilan agama hendak menegakkan substansi nilai-nilai hukum yang mewarnai kehidupan umat Islam.

Perubahan signifikan di bidang ketatanegaran dalam sistem peradilan adalah penyatu-atapan semua lembaga peradilan (One Roof System) di bawah Mahkamah Agung RI. Reformasi sistem peradilan tersebut diawali dengan kemasukan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam amendmen ketiga UUD 1945 dan dilanjutkan dengan disahkannya UU Nomor 4 tahun 2005 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan perdilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, lingkungan perdilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Konsekuensi dari penyatu-atapan lembaga peradilan adalah pengalihan organisasi, administrasi dan finansial Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Pengalihan tersebut sebagai bagian dari perwujudan reformasi hukum untuk menciptakan kelembagaan negara yang lebih kondusif bagi tercapainya tatanan yang lebih demokratis dan transparan.

Sebelum lari ke dalam analis, gambaran umum tentang persamaan dan perbedaan ke tiga bentuk undang-undang di atas. Persamaannya adalah sama-sama membahas tugas dan wewenang peradilan agama untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan ditingkat pertama. Perbedaannya yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 yang diperjelas dalam Penjelasan Umum angka 2 alenia ketiga yang meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf dan shadaqah.

Sedangkan jika kita lihat pada undang UU No. 3 Tahun 2006, Bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum alenia pertama, Pasal 2, Pasal 3A, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 UU No. 3 Tahun 2006 adalah perkara tertentu, yaitu perkara Islam yang meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syri’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat.

Sementara itu undang-undang tentang peradilan agama yang baru, No. 50 Tahun 2009 memuat perubahan dan tambahan yang baru diantaranya sebagai berikut: pengadilan agama khusus dilingkungan peradilan agama, hakim adhoc di Peradilan Agama, pengawasan internal oleh MA dan eksternal oleh KY, putusan bisa dijadikan dasar mutasi, seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh MA dan KY, pemberhentian hakim atas usulan MA dan atau KY via KMA, tunjangan hakim sebagai pejabat negara, Usia pensiun hakim 65 bagi PA dan 67 bagi PTA, panitera/PP, 60 PA dan 62 PTA, pos bantuan hukum disetiap pengadilan agama, jaminan akses masyarakat akan informasi pengadilan dan terakhir yaitu ancaman pemberhentian tidak hormat bagi penarik pungli.

A. Analisis Undang-undang
Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Susunan dan kekuasaan Undang-undang Peradilan Agama yang disahkan dan diundangkan itu terdiri dari 7 Bab 108 pasal dengan sistematika sebagai berikut: Bab 1 tentang ketentuan umum, Bab 2-Bab 3 mengenai susunan dan kekuasaan peradilan agama, Bab 4 hukum acara, Bab 5 ketentuan-ketentuan lain, Bab 6 Ketentuan peralihan, dan Bab 7 ketentuan penutup. Yang dapat disimpulkan bahwa perubahan penting dan mendasar terjadi dalam lingkungan peradilan agama, diantaranya:
a) Peradilan agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya telah sejajajar dan sederajat dengan peradilan umum, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
b) Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan hukum acara peradilan agama telah sama  dan seragam di seluruh Indonesia. Terciptanya unifikasi hukum acara peradilan agama itu akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan keadilan dalam lingkungan peradilan agama.
c) Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan, dengan jalan antara lain memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses membela kepentingannya dimuka pengadilan agama.
d) Lebih memantapkan upaya penggalian berbagai asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi sebagai salah satu bahan dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional
e) Terlaksananya ketentuan-ketentuan dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman, terutama yang disebut pasal 10 ayat (1) mengenai kedudukan pengadilan agama dan pasal 12 tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.
f) Terselenggaranya pembangunan hukum nasional berwawasan Bhenika Tunggal Ika dalam bentuk undang-undang peradilan agama.[2]

Terlepas dari kesimpulan di atas, bahwa kritik terhadap UU No. 7 Tahun 1989 bahwa menyatakan peradilan agama telah menjadi peradilan mandiri, secara tersurat memang telihat mandiri, tetapi dalam beberapa pasal masih terlihat ketidak mandirian, ini terlihat dalam 49 ayat (3) bahwa dalam penjelasan umum disebutkan bahwa para pihak dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang digunakan oleh dalam pembagian warisannya. Dalam pasal ini terlihat bahwa kemandirian peradilan agama masih dipertanyakan, pasal ini pula masih terpengaruh oleh pemikiran Snouck Hugrongje yang di telurkan dalam Staatblad 1937 No. 116 dalam pasal 134 ayat (2) yang intinya bahwa wewenang peradilan agama (pristraad) pada waktu itu dikurangi (khususnya masalah kewarisan) dan ia hanya berwenang dalam perkawinan dan perceraian saja.

Ketimpangan kemandirian yang lain terlihat pula ketika beracara dalam pengadilan agama pada Bab 4 undang-undang peradilan agama. Bagian pertama mengatur hal-hal yang bersifat umum, diantaranya disebutkan bahwa “hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara peradata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradillan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Bab ini tak lain adalah penggunaan dalam beracara di pengadilan agama belum bisa mandiri.

Dalam Bab 5 menyebutkan tentang ketentuan-ketentuan lain mengenai admistrasi peradilan, pembagian tugas hakim, panitera dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Dalam bab ini pula dijelaskan bahwa tugas juru sita[3]. Juru sita, tidak ada dalam urusan peradilan agama ini, sehingga dalam melaksanakan putusannya yang tidak mau dilaksanakan oleh para pihak, terutama oleh mereka yang kalah, pengadilan agama selalu bergantung pada pengadilan negeri, ini terlihat bahwa kemandirian peradilan agama masih ada yang meragukan dalam melaksanakan tugasnya.

Itulah sekulumit analisis Undang-udang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama yang intinya bahwa undang-undang tersebut adalah cita-cita masyarakat Muslim di Indonesia  sekaligus tentang eksistensi bahwa hukum Islam di indonesia bisa diterapkan secara legal-formal meski terdapat hambatan-hambatan baik bersifak politis ataupun struktural. Peradilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia telah menjalani perjalanan sejarah panjang yang berliku untuk sampai pada eksistensi, status dan kedudukannya yang begitu kuat seperti sekarang ini.

B. Analisis UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009

Sejarah juga menyaksikan betapa Peradilan Agama dalam proses perkembangannya mengalami pasang surut seiring dengan lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Islam ini. Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14/1970 menandai pembaharaun Peradilan Agama meski belum bisa dikatakan sebagai lembaga yang independen, mandiri dan kokoh.

Perkembangan signifikan baru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Disusul 10 tahun kemudian dengan lahirnya UU No. 35/1999 yang mengatur sistem satu atap (one-roof system) yang ditegaskan kembali oleh UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tetapi, Undang-Undang No. 3/2006 tentang perubahan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama lah yang kemudian dianggap oleh banyak kalangan sebagai momentum paling bersejarah bagi perkembangan PA dengan perluasan kewenangannya dalam perkara ekonomi syari’ah.

Namun demikian, lahirnya paket undang-undang kekuasaan kehakiman yang mulai diberlakukan sejak 29 Oktober lalu, terutama UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyisakan sedikit tanda tanya akan kewenangan Peradilan Agama yang diberikan oleh UU No. 3/2006 yang sudah dirubah dengan UU No. 50/2009. Sekali lagi, Peradilan Agama mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Berbicara mengenai perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, ada empat aspek penting yang berkaitan dengan perkembangan tersebut. Pertama, berkenaan dengan kedudukan peradilan dalam tatanan hukum dan peradilan nasional. Kedua, berkaitan dengan susunan badan peradilan, yang mencakup hierarki dan struktur organisasi pengadilan termasuk komponen sumber daya manusia di dalamnya. Ketiga, berkenaan dengan kewenangan pengadilan baik kewenangan mutlak (absolute competency) maupun kekuasaan relatif (relative competency). Keempat, berkenaan dengan hukum acara yang dijadikan landasan dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara. (Cik Hasan Bisri: 1997).

1. Kedudukan (Eksistensi) Peradilan Agama
Mantan ketua MA, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL, dalam salah satu kesempatan pernah mengatakan masih adanya kesan yang menganggap Peradilan Agama bukanlah sesuatu yang penting dilihat dari sistem bernegara secara keseluruhan. Peradilan Agama dianggap tidak atau kurang penting dibandingkan dengan lingkungan badan peradilan lain.

Semua kesan itu adalah hasil dari kebijakan politik kolonial belanda yang memandang Peradilan Agama sebagai ‘the necessary evil’, sesuatu yang tidak menyenangkan tetapi harus diterima. Dasar politik ini, kata Prof. Bagir, berpengaruh pada berbagai kebijakan praktis yang datang kemudian. Salah satu politik kolonial tersebut adalah dengan menggerogoti kewenangan Peradilan Agama baik dilakukan secara normatif maupun melalui ilmu pengetahuan dengan mengintrodusir hukum adat dan kemudian disandingkannya dengan hukum Islam.

Politik hukum penguasa pun sepertinya tidak lepas dari akibat politik hukum kolonial ini. Dalam kenyataan di lapangan misalnya, apa yang dikatakan Daniel S. Lev bahwa “eksistensi Peradilan Agama sangat bergantung dengan kemauan politik pemerintahan yang berkuasa” menemukan pembenarannya. Dua disertasi Doktor (Nur Ahmad Fadhil Lubis, 1994 dan Muhammad Farid, 2008) juga membenarkan analisis tersebut, meski kemudian dibantah oleh Disertasi lainnya (Jaenal Aripin, 2009) yang dengan teori Cultural Existence theory menegaskan bahwa kokohnya keberadaan Peradilan Agama lebih disebabkan karena dorongan sosial dan budaya.

Terlepas dari hal tersebut diatas, kini keberadaan Peradilan Agama sudah sangat kuat secara konstitusional. Jika dirunut secara historis, penguatan kedudukan ini bisa dibaca dari lahirnya beberapa Undang-Undang yang secara jelas mengatur tentang Peradilan Agama. Dimulai dari UU No. 14/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mementahkan UU No. 19/1948 yang menghapus keberadaan Peradilan Agama secara konstitusional. Undang-Undang No. 7/1989 memberikan kemandirian penuh kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya. Pengadilan Agama tidak lagi menjadiquasi dari Pengadilan Negeri. Meski undang-undang ini masih memberikan ruang intervensi bagi eksekutif (karena pembinaan kepegawaian masih dibawah Departemen Agama), tetapi undang-undang inilah yang dianggap sebagai titik bangkitnya Peradilan Agama menjadi peradilan yang sesungguhnya. 

Penyatu-atapan pembinaan administrasi, organisasi, keuangan dan teknis judisial oleh Mahkamah Agung dengan lahirnya UU NO. 35/1999 semakin memperkuat kedudukan Peradilan Agama. UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman kemudian semakin memperkokoh dan mempertegas keberadaan Peradilan Agama sebagaimana juga yang ditegaskan dalam perubahannya, yakni UU No. 48 tahun 2009 yang diundangkan belum lama ini.[4]

Undang-Undang No. 3 tahun 2006 yang berisi 42 perubahan atas UU No. 7/1989 yang kemudian dirubah lagi dengan UU No. 50/2009 merupakan landasan kuat akan kokohnya kedudukan Peradilan Agama berikut dengan kewenangan yang dimilikinya. Kesan tentang tidak pentingnya Peradilan Agama seharusnya sudah sirna seiring dengan penguatan status dan kedudukan Peradilan ini, terlebih jika melihat haluan politik hukum negara secara resmi sudah berubah dan perkara-perkara yang ditangani Peradilan Agama adalah perkara hukum yang langsung menyentuh kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

2. Kewenangan Peradilan Agama

Pada awalnya, seperti yang diatur dalam UU No. 7/1989, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. UU No. 3/2006 yang merubah UU No. 7/1989 kemudian memperluas kewenangan Pengadilan Agama. Dalam pasal 49 kewenangan tersebut ditambah dengan penangan perkara zakat, infaq dan ekonomi syari’ah. Penjelasan pasal 49 UU NO. 3/2006 merinci perkara apa saja yang dimaksud dengan “perkawinan”, yang salah satunya juga menyebutkan tentang pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

Dalam pasal yang sama, dijelaskan 11 kegiatan usaha yang termasuk dalam ekonomi syari’ah yakni bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi syaria’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensin lembaga keuangan syari’ah, dan bisnis syari’ah.

Kewenangan baru lainnya dari UU No. 3/2006 ini adalah dalam hal penyelesaian sengketa hak milik antara sesama orang Islam dan pemberian itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat.
Sementara itu Undang-Undang tentang Peradilan Agama yang baru, No. 50/2009 memuat perubahan/tambahan baru diantaranya sebagai berikut:

·         Pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama
·         Hakim Adhoc di Peradilan Agama
·         Pengawasan Internal oleh MA dan eksternal oleh KY
·         Putusan bisa dijadikan dasar mutasi
·         Seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh MA dan KY
·         Pemberhentian hakim atas usulan MA dan atau KY via KMA
·         Tunjangan hakim sebagai pejabat Negara
·         Usia pensiun hakim 65 bagi PA dan 67 bagi PTA. Panitera/PP, 60 PA dan 62 PTA
·         Pos Bantuan Hukum di setiap Pengadilan Agama
·         Jaminan akses masyarakat akan informasi pengadilan, dan
·         Ancaman pemberhentian tidak hormat bagi penarik pungli.

3. UU No. 48/2009 Versus UU No. 3/2006 dan SEMA No. 08/2008 tentang Eksekusi Arbitrase Syari’ah.

Jika kelahiran UU No. 3/2006 dipandang banyak orang sebagai blessing in disguise karena meski sangat terlambat jika dibandingkan dengan perubahan undang-undang lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 3/2006 ini memberikan banyak keuntungan’ bagi Peradilan Agama.

Salah satunya adalah pemberian wewenang menangani perkara ekonomi syariah. Pemberian wewenang penanganan perkara baru ini bukannya tanpa hambatan. Resistensi dari berbagai pihak bermunculan, bahkan salah satu petinggi Bank Indonesia sampai harus mengirimkan surat protesnya kepada presiden yang merasa keberatan jika perkara ekonomi syari’ah harus ditangani oleh hakim-hakim agama yang menurutnya awam mengenai masalah ekonomi. Belum lagi resistensi dari pihak-pihak lain yang memang didasari oleh ketidak percayaan dan alasan-alasan lainnya.

Pasal 49 UU No. 3/2006 dengan jelas menggariskan bahwa segala perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah ditangani oleh Pengadilan Agama. Namun demikian pada prakteknya penanganan perkara ekonomi syari’ah ‘masih diperebutkan’ antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, terutama dalam hal eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari’ah.

Pasal 60 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase Syari’ah mengatur bahwa putusan Badan Arbitrase Syari’ah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Oleh karenanya para pihak wajib melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Persoalannya adalah ketika putusan Badan Arbitrase Syariah itu tidak dilaksanakan secara suka rela, maka putusan itu dilaksanakan atas perintah siapa, Ketua Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?

Sejatinya dengan lahirnya UU No. 3/2006 yang memberikan kewenangan penanganan ekonomi syari’ah kepada Pengadilan Agama, polemik pelaksanaan eksekusi itu tidak perlu terjadi karena jelas-jelas perkara itu merupakan kewenangan Pengadilan Agama.
Namun demikian, untuk memberikan kepastian hukum akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No. 08 Tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang menyatakan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama. Penting dicatat, Mahkamah Agung mendasarkan SEMA tersebut pada pasal 49 UU No. 3/2006.

Diluar dugaan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru, No. 48/2009 pada pasal 59 dan penjelasannya secara gamblang menyebut bahwa eksekusi putusan arbitrase (termasuk arbitrase syari’ah) dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.

Ketentuan pasal 59 UU No. 48/2009 ini jelas bertentangan dengan pasal 49 UU No. 3/2006 yang telah dirubah dengan UU No. 50/2009. Pasal 59 itu juga bertentangan dengan SEMA No. 08/2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Di tingkat praktis, pertentangan pasal-pasal ini dikhawatirkan menimbulkan polemik yang tak berkesudahan jika tidak segera diselesaikan dengan bijak dan hati yang lapang.

4. Langkah Strategis Peradilan Agama

Sejarah dan kebijakan masa lalu serta suasana internal pengadilan dan Peradilan Agama menempatkan Peradilan Agama ‘tertinggal’ dari lingkungan badan peradilan lain pada masa-masa awal sistem satu atap (one roof system). Bagir Manan, menyebut hanya ada tiga obat yang mujarab untuk mengejar ketertinggalan itu. Pertama, kesadaran bahwa perubahan ke arah kemajuan adalah suatu kemestian. Kedua, kesadaran untuk bekerja lebih keras mewujudkan perubahan ke arah kemajuan. Ketiga, kesadaran untuk membangun dan menjaga kredibilitas.

Usaha bersama dari seluruh warga Peradilan Agama dengan dukungan penuh jajaran pimpinan Mahkamah Agung RI untuk terus berbenah diri berhasil membawa perubahan signifikan di Peradilan Agama di Indonesia. Salah satu indikator dari perubahan tersebut adalah tingginya tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap Peradilan Agama.

Hasil survey 2007 dan 2009 yang dilakukan oleh IALDF (Indonesia Australia Legal Development Facility), Family Court of Australia dan Ditjen Badilag MA RI menunjukkan adanya tingkat kepuasan yang tinggi (70%) dari para pengguna Peradilan Agama. Bahkan berdasarkan hasil survey The Asia Foundation (2001), Peradilan Agama menjadi satu-satunya institusi penegak hukum yang memiliki performance paling baik. Persepsi publik mengungkapkan Peradilan Agama sebagai institusi yang trustworthy dan does its job well nya paling tinggi.

Sekarang ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih terus mengembangkan langkah-langkah stratejik dalam rangka pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Beberapa langkah stratejik tersebut adalah sebagai berikut:

a)   Untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap Pengadilan Agama, Mahkamah Agung memberikan fasilitas berperkara gratis (prodeo) dan sidang keliling dengan meningkatkan anggaran yang signifikan untuk kedua hal tersebut.
b)  Publikasi informasi tentang hak-hak masyarakat miskin untuk mengakses pengadilan. Hal ini dilakukan melalui website, meja informasi, TV media, brosur dan lain sebagainya.
c)  Memperkuat kerjasama dengan pemerintah lokal, universitas dan NGO.
d)  Meningkatkan upaya-upaya transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan SK KMA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
e)   Kewajiban setia Pengadilan Agama untuk memberikan transparansi biaya perkara.
f) Publikasi putusan melalui situs internasional www.asianlii.org (1561 putusan sudah dipublikasikan).
g)   Pembuatan dan Pembudayaan Sistem Informasi dan Manajemen Perkara (SIADPA).
h) Membangun website sebagai sarana komunikasi dan pembinaan internal serta pemberian informasi kepada publik:

1 website Direktorat Jenderal, www.badilag.net. Situs yang dibangun sejak 3 tahun lalu ini dikunjungi + 6000 pengunjung setiap harinya. Sampai saat ini jumlah total pengunjung lebih dari 5.500.000 pengunjung.
·         29 website Pengadilan Tinggi Agama
·         268 website dari 343 Pengadilan Agama
·         Untuk komunitas internasional yaitu: www.badilag.net/english,www.arabic.badilag.net.
Kerja keras segenap jajaran Peradilan Agama untuk terus berubah menuju peradilan yang modern banyak mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tokoh-tokoh nasional dan Internasional serta berbagai NGO dalam dan luar negeri secara terus terang menyampaikan kekagumannya atas pencapaian Peradilan Agama selama ini.
Apresiasi ini tidak kemudian menjadikan jajaran Peradilan Agama dibawah pembinaan Badilag MA RI menjadi bangga dan terlena. Justru sebaliknya, pujian dan apresiasi dijadikan sebagai pemicu dan motivasi bagi seluruh elemen untuk selalu berbuat lebih baik lagi bagi masyarakat khususnya para pencari keadilan (justice seekers) di Peradilan Agama. Apresiasi dan masukan dari berbagai pihak juga selalu dijadikan sebagai bahan dalam memperbaiki banyak kekurangan yang selama ini dimiliki oleh Peradilan Agama.

5. Peluang Dan Tantangan Sarjana Syari’ah
Pasal 13 UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat (diantaranya) sebagai sarjana syariah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam. Berbeda dengan sistem penerimaan pada calon hakim peradilan lainnya, calon hakim peradilan agama harus mengikuti test membaca kitab kuning sebagai salah satu syarat kelulusannya. Disinilah letak peluang sarjana syariah untuk berkiprah di Pengadilan Agama. Sarjana Syariah bisa dikatakan sebagai bahan baku dari SDM Peradilan Agama. Meskipun ada kalimat yang membolehkan calon hakim pengadilan agama yang berasal dari sarjana hukum tetapi jika ia tidak menguasai hukum Islam dan tidak bisa membaca kitab, maka peluangnya akan tertutup.
Bagi sarjana syari’ah pun jika ia tidak menguasai hukum Islam yang dibuktikan dengan lulus ujian tulis dan lisan, maka peluangnya pun tertutup. Yang dikhawatirkan sarjana syari’ah dalam penguasaan hukum Islam dan baca kitabnya kalah oleh sarjana hukum karena, misalnya, mereka tinggal di pesantren. Kekhawatiran ini dalam beberapa kasus memang sudah banyak terjadi. Sementara itu tantangan yang cukup kentara sementara ini adalah adanya keluhan bahwa sarjana syari’ah kurang memahami hukum acara dan hukum perdata. Tantangan ini akan dengan mudah dijawab jika para alumni syariah juga mau lebih banyak lagi menggali hukum acara dan hukum perdata tersebut melalui kajian dan praktek, serta pendalaman materi dengan mengikuti kuliah di fakultas hukum umum, misalnya.


PENUTUP

Independensi lembaga peradilan adalah merupakan salah satu sub sistem yang didukung oleh beberapa sub sistem lain yang saling terkait, dan secara bersamaan atau bergantian terkadang muncul sebagai pengaruh yang kuat dalam penegakan hukum, untuk itu agar beberapa sub sistem dari sistem penegakan hukum itu berjalan efektif, menurut Lawrence Meir Friedman harus berjalan seimbang antara tiga unsur sistem hukum (three elements of legal system) yakni: legal structure, legal substance dan legal culture. Eksistensi dan kewenangan Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dari waktu ke waktu berubah tergantung kepada dinamika politik hukum bangsa. Meskipun demikian, eksistensi peradilan agama di Indonesia sangat kuat mengingat memiliki akar historis yang kuat pula dalam perjalanan sejarah masyarakat muslim Indonesia.

Di era reformasi, Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, secara konstitusional posisinya semakin kuat. Ia tidak hanya diakui dalam konstitusi UUD 1945, akan tetapi juga diakui penuh dalam UU No. 4 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tidak hanya status dan kedudukan yang telah mengalami perubahan, kewenangannya pun juga telah bertambah, tidak hanya menangani persoalan hukum keluarga, tapi juga hukum ekonomi syariah sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No. 50 tahun 2009. Namun untuk hukum materiilnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Oleh karena itu, dengan analisis SWOT (sistem analisis pemerintahan) maka di situ ada perlunya untuk meningkatkan kekuatan (strength) dan memanfaat kesempatan (opportunity) di atas semaksimal mungkin serta meminimalisir aspek kelemahan (weakness) dan ancaman (threat) dengan merumuskan agenda perbaikan dan perubahan secara menyeluruh.

Pengadilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Karena telah mempunyai hukum acara sendiri, dapat melaksanakan keputusannya sendiri, mempunyai juru sita sendiri, serta mempunyai struktur dan perangkat yang kuat berdasarkan UU. Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, tidak saja yang berlaku secara yuridis formal, yakni menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan (hukum positif), namun juga berlaku secara normatif. Karena hukum Islam adalah hukum yang mengalir dan berakar pada budaya masyarakat. Salah satu faktornya adalah karena fleksibilitas dan elastisitasnya.

Pasang surut perkembangan Peradilan Agama di Indonesia memang ditentukan oleh niat baik penguasa dan stackholder, tetapi juga sosial budaya setempat memegang peranan yang tidak kalah pentingnya. Usaha menjadikan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan yang modern membutuhkan usaha sinergis dan simultan serta berkelanjutan dari semua elemen. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dengan dibarengi kredibilitas pada akhirnya akan mampu menjawab ketidak percayaan publik akan aparat Peradilan Agama. Sarjana syari’ah merupakan main human resources untuk Peradilan Agama. Karenanya sarjana syari’ah diharapkan mampu mengisi peluang sekaligus menjawab tantangan yang disodorkan Peradilan Agama.

Endnote
[1] Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah dan Aktivis KOMPAK (Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan)
[2] Kesimpulan UU No. 7 tahun 1989 ini diambil dari Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 101
[3] Tugas juru sita antara lain: a) melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, b) meyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan undang-undang, c) melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan, d) membuat berita penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkempentingan. Juru sita pengadilan agama berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum yang bersangkutan.
[4] Dengan belakunya UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hubungan antara Peradilan Agama dengan Departemen Agama secara structural dan organisatoris sudah terputus sama sekali. Namun demikian, hubungan fungsional dan histories tetap tidak akan pernah hilang. Bahkan secara eksplisit dalam penjelasan UU No. 4/2004 alinea 4 disebutkan bahwa pembinaan terhadap Peradilan Agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Kini UU No. 4/2004 tersebut diganti dengan UU No. 48/2009 sekaligus juga menghilangkan phrase pada alinea 4 penjelasan tersebut.


2 comments:

tulisannya keren banget, komprehensif
masih ada satu catatan di penyelesaian eksekusi putusan arbitrase syariah, semoga tulisan ini bisa menginspirasi jajaran pimpinan baik di Peradilan Agama maupun di MAhkamah Agung untuk mencarikan solusi

Jangan lupa, satu kewenangan lagi di Peradilan Agama, yaitu penyelesaian perkara jinayah di wilayah NAD berdasarkan Qonun yang ditetapkan oleh Pemda NAD

Terimakasih kaka masukannya, maaf saya luput masukan soal kompetensi khusus di NAD. Sebetulnya tulisan ini belum komprehsif karena sadar perdebatan soal lain terus berkembang seiring reformasi dunia peradilan di Indonesia.

Post a Comment