Translate

Thursday 23 January 2020

Analisis Surat Perjanjian


Sebelum kita melakukan sesuatu/transaksi yang membutuhkan surat perjanjian. Pentingnya kita memahami isi perjanjian (kontrak) tersebut sebelum ditandatangani.  Agar dikemudian hari tidak ada para pihak yang dirugikan. Menurut pasal 1313 KUHPer, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksaksanakan sesuatu.” Menurut praktisi, hal itu tidak serta merta melaksanakan sesuatu saja, tetapi juga bisa ditambahkan pengertian ‘tidak berbuat sesuatu. Pengertian ini memberikan gambaran bahwa surat perjanjian dilakukan oleh subjek hukum (orang/badan) dengan pihak lain (orang/badan) untuk mengikatkan diri melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Yuk kenali dengan mudah memastikan surat perjanjian baik dan benar.

Struktur Isi Surat Perjanjian

Pertama mari kita kenali satu persatu struktur dalam surat perjanjian sebelum kita menganalisis isi surat perjanjian tersebut. Mengutip bukunya Ismantoro DY, “Baca Buku Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian,” ada hal-hal yang perlu diperhatikan seperti:

1)    Heading (judul) surat perjanjian
Judul harus memuat pokok perjanjian, seperti jual beli, sewa menyewa, dll. Mengapa harus diberi judul agar bisa langsung dipahami point atau klausul apa saja yang seharusnya dituangkan atau diatur dalam surat perjanjian. Judul harus menggunakan kalimat ringkas dan jelas, tidak boleh menggunakan kalimat bersayap dan multitafsir. Jangan lupa di bawah judul perjanjian diberikan nomor surat sesuai dengan penomoran sesuai keingingan para pihak. Berbeda dengan surat perjanjian yang dibuat dihadapan notaris, penomoranya sesuai dengan kenotariatan.

2)   Opening (pembukaan)
Dalam pembukaan surat perjanjian, bisa diketahui di bawah penomoran surat perjanjian. Biasanya diawali dengan kata-kata, ‘Bahwa pada hari senin, tanggal 5 Januari 2020, bertempat di Jakarta, dilakukan penandatanganan surat, yang selanjutnya disebut dengan surat perjanjian, di buat dan ditandatangani oleh:……perlu diketahui bahwa pembukaan surat perjanjian berfungsi untuk mengetahui apakah surat perjanjian tersebut di buat bawah tangan atau di buat dihadapan notaris. Konsekuensinya berbeda karena perjanjian yang dibuat dihadapan notaris lebih kuat daripada yang dibuat dibawah tangan, hal itu bisa dilihat saat proses pembuktian di pengadilan. Hakim akan memeriksa para pihak yang membuat surat perjanijan di bawah tangan untuk membuktikannya secara sendiri, tanpa perlu melihat surat perjanjiannya.

3)   Di mana surat perjanjian dibuat
Surat perjanjian penting memuat dimana surat perjanjian dibuat, karena untuk memastikan domain ketika terjadi sengketa dalam surat perjanjian

4)   Hari, Tanggal, Bulan dan tahun pembuatan
Pencantuman hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat perjanjian penting dilakukan, karena sistem hukum perdata kita mengenal istilah kadaluarsa, sesuai pasal 1967 KUHper: Semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.” Dengan lewat waktu tersebut, maka putuslah perjanjian yang dibuat oleh para pihak.

5)   Identitas Para pihak
Identitas para pihak harus lengkap, seperti memuat, Nama, alamat, nomor identitas kependudukan, status hukum, kedudukan hukum, kalau perlu masukan kaidah-kaidah hukum dan terakhir sebutkan nama para pihak (contoh: pihak pertama, pihak kedua, pihak pembeli, pihak penjual, dll).

6)   Klausul isi surat perjanjian
Pasal/klausul surat perjanjian tergantung pada jenis dan ananomi dalam surat perjanjian, yang terpenting dalam surat perjanjian adalah ruanglingkup surat perjanjian mengenai hal apa saja yang dibutuhkan. Misalkan dalam surat perjanjian kerja, harus memuat bentuk ruang lingkup kerja, hak dan kewajiban, upah, jangka waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa. Lain halnya dengan surat perjanjian jual beli, harus memuat klausul ‘menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak pembeli/kedua dan pihak pembeli/kedua berjanji mengikatkan diri untuk membeli sesuatu, Contohnya dalam surat perjanjian jual beli tanah harus ada harga dan tatacara pembayaran, besaran uang muka (down payment) dan uang cicilan, jaminan dan saksi, mekanisme penyerahan tanah, status kepemilikan tanah, perselisihan dan lain-lain. Pada prinsipnya surat klausul seperti apa yang dituangkan dalam surat perjanjian diperbolehkan karena kita menganut prinsip pacta sun servanda yang mana setiap perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Analisis Surat perjanjian

Untuk menganlisis surat perjanjian, secara umum kita haru memiliki 4 indikator analisis, yaitu pertama analisis komparasi para pihak, kedua analisis premis perjanjian, ketiga analisis term and condition dan terkakhir penutup. Untuk itu yuk mari cermati dengan mudah analisis tersebut:

A.  Komparasi Para pihak
1)   Menjelaskan Identitas para pihak yang membuat surat perjanjian;
2)   Deteksi kedewasaaan dan kecakapan subjek hukum dalam perjanjian (cakap melakukan perbuatan hukum, sudah dewasa, ada objek barang/benda, dan sesuatu halal)
3)   Cermati kedudukan hukum para pihak lebih melalui komparasi, apakah subjek hukum nya dilakukan secara sendiri atau dengan menggunakan kuasa hukum. JIka menggunakan kuasa hukum mohon dilihat ada surat nomor surat kuasanya atau tidak.

B)  Premise Perjanjian
1)   maksud utama dan alasan dibuatnya surat perjanjian
2)   apa saja yang harus ada dalam premis perjanjian, yaitu latar belakang surat perjanjian dan kualitas barang/jasa dalam surat perjanjian.

C)  Term and condition (isi surat perjanjian)
1)   unsur esensial. Unsur yang harus ada dalam surat perjanjian atau ketentuan pokok dalam surat perjanjian sesuai dengan judul dalam surat perjanjian), jika tidak ada maka surat perjanjian tidak sah dan cacat. Seperti surat perjanjian jual beli, maka harus syarat esensialnya barang dan harga. Oleh sebab itu harus ada ketentuan tentang barang dan harga. Demikian juga dengan sewa menyewa, harus ada ketentuan barang/tempat dan harga. Begitu juga dengan surat perjanjian kerja, unsur esensialnya harus ada pekerjaan dan upah.
2)   unsur natural. Unsur yang penting dalam surat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bedanya dengan unsur esensial yaitu jika ada unsur esensial maka berdampak pada tidak sah dan cacatnya perjanjian, akan tetapi untuk unsur natural jika tidak terpenuhi maka perjajian tetap sah namun berpotensi keliru secara hukum. Contohnya dalam surat perjanjian jual beli minimal harus memuat 1) cara membayar; 2) waktu dan tempat  penyerahan barang, 3) biaya pengangkutan dan 4) pemasangan dan instalasi.
3)   unsur aksidental. Berbeda dengan unsur esensial dan natural. Dalam unsur aksidental apabila sesuatu tidak diatur dalam surat perjanjian, maka undang-undang tidak tampil untuk mengisi kekosongan, karena memang Undang-undang (Cont. KUHPer) tidak mengaturnya. Dan karena tidak diatur dalam Undang-undang dan dalam surat perjanjian maka hal itu tidak mengikat para pihak. Intinya ketentuan dalam surat perjanjian tidak harus ada tetapi dibuat dalam surat perjanjian. Contohnya, ada klausul dalam surat perjanjian seperti mensyaratkan bukti pembayaran saat mengakhiri transaksi jual beli, sewa menyewa, dll.
4)   hal-hal penting terkait isi perjanjian. Dalam perjanjian tidak selamanya berjalan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian. Hal itu memungkinkan perbedaan tafsir para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian contohnya ketentuan jika terjadi force majeure yang berakibat inkar janji/wanprestasi. Oleh karenanya penting mengatur hal-hal yang tersebut dalam surat perjanjian. Selain itu juga penting memuat memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan lain-lain.

D)     Closure/Penutup
Dalam surat perjanjian biasanya kalimat penutup dalam surat perjanjian dibuat dalam, perjanjian ini dibuat dalam salinan dua/empat rangkap sesuai dengan kebutuhan para pihak yang mewakili, dan disaksikan para saksi dan ditandatangani para pihak dan saksi dengan dibubuhi materai Rp. 6.000, oleh karenanya para pihak terikat  untuk melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik. Penting disampaikan disini, jika dalam pembukaan surat perjanjian tidak disebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun perjanjian di buat. Maka boleh juga dibuat di akhir surat perjanjian.



0 comments:

Post a Comment