Sebelum kita melakukan sesuatu/transaksi yang
membutuhkan surat perjanjian. Pentingnya kita memahami isi perjanjian (kontrak)
tersebut sebelum ditandatangani. Agar dikemudian hari tidak ada para
pihak yang dirugikan. Menurut pasal 1313 KUHPer, perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seseorang atau pihak
lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk
melaksaksanakan sesuatu.” Menurut praktisi, hal itu tidak serta merta
melaksanakan sesuatu saja, tetapi juga bisa ditambahkan pengertian ‘tidak
berbuat sesuatu. Pengertian ini memberikan gambaran bahwa surat perjanjian
dilakukan oleh subjek hukum (orang/badan) dengan pihak lain (orang/badan) untuk
mengikatkan diri melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Yuk kenali
dengan mudah memastikan surat perjanjian baik dan benar.
Struktur Isi Surat Perjanjian
Pertama mari kita kenali satu persatu struktur dalam
surat perjanjian sebelum kita menganalisis isi surat perjanjian tersebut. Mengutip
bukunya Ismantoro DY, “Baca Buku Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian,”
ada hal-hal yang perlu diperhatikan seperti:
1)
Heading (judul) surat perjanjian
Judul harus memuat pokok perjanjian, seperti jual beli, sewa
menyewa, dll. Mengapa harus diberi judul agar bisa langsung dipahami point atau
klausul apa saja yang seharusnya dituangkan atau diatur dalam surat perjanjian.
Judul harus menggunakan kalimat ringkas dan jelas, tidak boleh menggunakan
kalimat bersayap dan multitafsir. Jangan lupa di bawah judul perjanjian
diberikan nomor surat sesuai dengan penomoran sesuai keingingan para pihak.
Berbeda dengan surat perjanjian yang dibuat dihadapan notaris, penomoranya
sesuai dengan kenotariatan.
2)
Opening (pembukaan)
Dalam pembukaan surat perjanjian, bisa diketahui di bawah penomoran
surat perjanjian. Biasanya diawali dengan kata-kata, ‘Bahwa pada hari
senin, tanggal 5 Januari 2020, bertempat di Jakarta, dilakukan
penandatanganan surat, yang selanjutnya disebut dengan surat perjanjian, di
buat dan ditandatangani oleh:……perlu diketahui bahwa pembukaan surat
perjanjian berfungsi untuk mengetahui apakah surat perjanjian tersebut di buat
bawah tangan atau di buat dihadapan notaris. Konsekuensinya berbeda karena
perjanjian yang dibuat dihadapan notaris lebih kuat daripada yang dibuat
dibawah tangan, hal itu bisa dilihat saat proses pembuktian di pengadilan.
Hakim akan memeriksa para pihak yang membuat surat perjanijan di bawah tangan
untuk membuktikannya secara sendiri, tanpa perlu melihat surat perjanjiannya.
3)
Di mana surat perjanjian dibuat
Surat perjanjian penting memuat dimana surat perjanjian dibuat,
karena untuk memastikan domain ketika terjadi sengketa dalam surat perjanjian
4)
Hari, Tanggal, Bulan dan tahun pembuatan
Pencantuman hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat
perjanjian penting dilakukan, karena sistem hukum perdata kita mengenal istilah
kadaluarsa, sesuai pasal 1967 KUHper: Semua
tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus
karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang
menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan
terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad
buruk.” Dengan lewat waktu tersebut, maka putuslah perjanjian yang
dibuat oleh para pihak.
5)
Identitas Para pihak
Identitas para pihak harus lengkap, seperti memuat, Nama, alamat,
nomor identitas kependudukan, status hukum, kedudukan hukum, kalau perlu
masukan kaidah-kaidah hukum dan terakhir sebutkan nama para pihak (contoh:
pihak pertama, pihak kedua, pihak pembeli, pihak penjual, dll).
6)
Klausul isi surat perjanjian
Pasal/klausul surat perjanjian tergantung pada jenis dan ananomi dalam
surat perjanjian, yang terpenting dalam surat perjanjian adalah ruanglingkup
surat perjanjian mengenai hal apa saja yang dibutuhkan. Misalkan dalam surat
perjanjian kerja, harus memuat bentuk ruang lingkup kerja, hak dan kewajiban,
upah, jangka waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa. Lain halnya dengan
surat perjanjian jual beli, harus memuat klausul ‘menyatakan dan mengikatkan
diri untuk menjual kepada pihak pembeli/kedua dan pihak pembeli/kedua berjanji
mengikatkan diri untuk membeli sesuatu, Contohnya
dalam surat perjanjian jual beli tanah harus ada harga dan tatacara pembayaran,
besaran uang muka (down payment) dan uang cicilan, jaminan dan saksi, mekanisme
penyerahan tanah, status kepemilikan tanah, perselisihan dan lain-lain. Pada
prinsipnya surat klausul seperti apa yang dituangkan dalam surat perjanjian
diperbolehkan karena kita menganut prinsip pacta sun servanda yang mana
setiap perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
Analisis Surat perjanjian
Untuk
menganlisis surat perjanjian, secara umum kita haru memiliki 4 indikator
analisis, yaitu pertama analisis komparasi para pihak, kedua analisis premis
perjanjian, ketiga analisis term and condition dan terkakhir penutup. Untuk itu
yuk mari cermati dengan mudah analisis tersebut:
A. Komparasi Para pihak
1)
Menjelaskan Identitas para pihak yang membuat
surat perjanjian;
2)
Deteksi kedewasaaan dan kecakapan subjek hukum
dalam perjanjian (cakap melakukan perbuatan hukum, sudah dewasa, ada objek
barang/benda, dan sesuatu halal)
3)
Cermati kedudukan hukum para pihak lebih
melalui komparasi, apakah subjek hukum nya dilakukan secara sendiri atau dengan
menggunakan kuasa hukum. JIka menggunakan kuasa hukum mohon dilihat ada surat nomor
surat kuasanya atau tidak.
B) Premise Perjanjian
1)
maksud utama dan alasan dibuatnya surat
perjanjian
2)
apa saja yang harus ada dalam premis
perjanjian, yaitu latar belakang surat perjanjian dan kualitas barang/jasa dalam
surat perjanjian.
C) Term and condition (isi surat perjanjian)
1)
unsur
esensial. Unsur yang harus ada dalam surat perjanjian atau ketentuan pokok
dalam surat perjanjian sesuai dengan judul dalam surat perjanjian), jika tidak
ada maka surat perjanjian tidak sah dan cacat. Seperti surat perjanjian jual
beli, maka harus syarat esensialnya barang dan harga. Oleh sebab itu harus ada ketentuan
tentang barang dan harga. Demikian juga dengan sewa menyewa, harus ada ketentuan
barang/tempat dan harga. Begitu juga dengan surat perjanjian kerja, unsur esensialnya
harus ada pekerjaan dan upah.
2)
unsur
natural. Unsur yang penting dalam surat perjanjian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Bedanya dengan unsur esensial yaitu jika ada unsur esensial
maka berdampak pada tidak sah dan cacatnya perjanjian, akan tetapi untuk unsur
natural jika tidak terpenuhi maka perjajian tetap sah namun berpotensi keliru
secara hukum. Contohnya dalam surat perjanjian jual beli minimal harus memuat 1)
cara membayar; 2) waktu dan tempat penyerahan
barang, 3) biaya pengangkutan dan 4) pemasangan dan instalasi.
3)
unsur
aksidental. Berbeda dengan unsur esensial dan natural. Dalam unsur aksidental
apabila sesuatu tidak diatur dalam surat perjanjian, maka undang-undang tidak
tampil untuk mengisi kekosongan, karena memang Undang-undang (Cont. KUHPer) tidak
mengaturnya. Dan karena tidak diatur dalam Undang-undang dan dalam surat
perjanjian maka hal itu tidak mengikat para pihak. Intinya ketentuan dalam
surat perjanjian tidak harus ada tetapi dibuat dalam surat perjanjian.
Contohnya, ada klausul dalam surat perjanjian seperti mensyaratkan bukti
pembayaran saat mengakhiri transaksi jual beli, sewa menyewa, dll.
4)
hal-hal
penting terkait isi perjanjian. Dalam perjanjian tidak selamanya berjalan
sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian. Hal itu memungkinkan
perbedaan tafsir para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian contohnya ketentuan
jika terjadi force majeure yang berakibat inkar janji/wanprestasi. Oleh karenanya
penting mengatur hal-hal yang tersebut dalam surat perjanjian. Selain itu juga
penting memuat memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan lain-lain.
D)
Closure/Penutup
Dalam surat perjanjian biasanya kalimat penutup dalam surat
perjanjian dibuat dalam, perjanjian ini dibuat dalam salinan dua/empat rangkap sesuai
dengan kebutuhan para pihak yang mewakili, dan disaksikan para saksi dan
ditandatangani para pihak dan saksi dengan dibubuhi materai Rp. 6.000, oleh
karenanya para pihak terikat untuk
melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik. Penting disampaikan disini,
jika dalam pembukaan surat perjanjian tidak disebutkan hari, tanggal, bulan dan
tahun perjanjian di buat. Maka boleh juga dibuat di akhir surat perjanjian.
0 comments:
Post a Comment