Translate

Wednesday, 16 July 2014

Regulasi Perlindungan Anak Di Indonesia


Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang membawa akibat hukum. Oleh sebab itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Ada beberapa alasan mengapa anak perlu dilindungi dalam kasus hukum,, menurut Pater Newel dalam bukunya Taking Children Seriously: A proposal for Children‘s Rights Commisionermenyebutkan antara lain:
a)     Biaya untuk melakukan pemulihan akibat dari kegagalan dalam memberikan perlindungan anak sangat tinggi. Jauh lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan  jika anak-anak memperoleh perlindungan.
b)     Anak sangat berpengaruh langsung dan berjangka panjang atas tindakan atau perbuatan (action) atau ketiadaan tindakan/perbuatan (unaction) dari pemerintah atau kelompok lainnya.
c)     Anak selalu mengalami kesenjangan dalam pemberian pelayaran publik.
d)     Anak tidak mempunyai hak suara, dan tidak mempunyai kekuatan lobby untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah .
e)     Anak pada banyak situasi tidak dapat mengakses perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
f)     Anak lebih beresiko dalam eksploitasi dan penyalagunaan.[1]
Untuk itu sangat urgen, manakala perlidungan hak anak dalam hukum diatur sedemikian rupa.Baik yang skalanya nasional maupun internasional.Dalam skala nasional peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait masalah anak telah diatur sejak lama, bahkan dirasa cukup komprehensifmeskipun terdapat beberapa aturan yang sudah tidak relevan lagi.[2]Di bawah ini upaya negara dalam menjamin hak-hak anak secara umum:
1)         Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2)         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3)         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
4)         Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tenang Konvensi Hak Anak;
5)         Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak;
6)         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia;
7)         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
8)         Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
9)         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
10)     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban;
11)     Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam konteks perlidungan bagi anak, secara khusus Indonesia sendiri telah mengatur beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang perlidungan anak, seperti yang dijabarkan di atas yaitu Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan masalah anak.
Mengacu pada landasan normatif, dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak bahwa ada dua konsepsi mengenai perlidungan anak. Yang pertama terkait dengan definisi umum yang menjelaskan bahwa Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[3] Dan yang kedua yaitu perlidungan anak secara khususyaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.[4]Jadi bisa disimpulkan upaya perlidungan yang diberikan dalam undang-undang yaitu terkait masalah perlidungan secara umum dan khusus.
Adapun upaya penyelenggaraan perlidungan anak berasaskan pancasila dan berlandaskan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak meliputi:Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan dan Penghargaan terhadap anak.[5]
Lebih lanjut dalam Pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, perlindungan  anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak, mulia dan sejahtera.[6]Perlindungan anak diusahakan oleh setiap orang, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun Negara. Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak menentukan:Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.[7]
Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu:
a)     Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21);
b)      Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22);
c)      Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23);
d)     Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24).[8]
Dalam pasal 5 dijelaskan pula tentang Kewajiban dan tanggungjawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.[9] Adapun kewajiban tanggungjawab keluarga dan orang tua dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, yaitu:
a)    Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b)   Menumbuhkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c)    Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.[10]
Kaitannya dengan kasus kekerasan seksual , Undang-undang  No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak pun telah mengaturnya, yang mana upaya perlidungan kekerasan seksual termasuk dalam kategori upaya perlidungan anak secara khusus menurut undang-undang ini.  Upaya perlidungan khusus kasus kekerasan seksual bisa dilihat dalam pasal 66 dari ayat 1-3 yaitu:
1)        Adapun kewajiban dan tanggung jawab dalam kasus ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah danmasyarakat.[11]
2)        Pada pasal 62 ayat (2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a)     penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anakyang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b)    pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
3)      Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).[12]




[1]LBH Jakarta, Mengawal Perlidungan Anak Berhadapan dengan Hukum, (LBH Jakarta: Jakarta, 2012), hal. 17
[2]Lihat “KPAI Desak DPR Revisi Undang-Undang Perlidungan Anak”, diakses pada: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/29/3/126901/KPAI-Desak-DPR-Revisi-UU-Perlindungan-Anak. Tanggal 24 Desember 2013 Pukul 14.05 WIB
[3]Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[4]Pasal 1 Ayat (15) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[5]Pasal 2 Ayat Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[6]Pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak        
[7]Pasal 20 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[8] Pasal 21-24 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[9] Pasal 25 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[10]Pasal 26 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak 
[11]Pasal 66 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak
[12] Pasal 66 ayat 1-3 66 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak

0 comments:

Post a Comment