Translate

Friday, 26 June 2020

3 Alasan Mengapa Harus Menggunakan Protokol Kesehatan di Era New Normal

Era baru, tananan baru, pola hidup baru menjadi tak terelakan di tengah wabah yang terus menggila. Apakah tatanan baru  sama dengan babak pra pandemi? Tentu saja tidak, karena wabah ini menghancurkan segala lini, yang jelas era ini membuat semua komponen sendi pola kehidupan berubah total. 

Di era ini semua tatanan harus melepaskan atribut lama sebelum vaksin ditemukan. Lalu apakah kita harus tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan ditengah wabah covid-19? Jawaban iya, karena kasus covid-19 yang terus meningkat di seluruh dunia. 

Dilansir dari data worldmeter pertanggal 23 Juni 2020, tercatat 9,229,504 orang dinyatakan positif virus corona. Ditambah dengan tingkat kematian juga yang cukup tinggi yaitu sebanyak 475,164 dan juga tingkat kesembuhan yang kalah tinggi sebanyak 4,971,800 orang. Kondisi ini memang tidak perlu membuat kita panik, tapi kita juga harus mawas diri,  selain karena kasus yang semakin tinggi tetap juga karena:

PERTAMA, wabah ini tak memandang orang sehat, setengah sehat ataupun sakit, dia bisa tertular atau jadi potensi penular, jadi jangan bebani tenaga medis dengan beban yang tak berimbang. Hargai mereka yang berjibaku menyelamatkan banyak pasien.

Mereka rela tertekan dan bertaruh jiwa raga demi menyelamatkan nyawa manusia. Saya rasakan kekhawatiran itu tiap kali istri bercerita bagaimana takutnya bekerja di ruang ICU Rumah Sakit di tengah wabah covid-19.

Selain merasakan rumitnya menggunakan alat kontrol pasien, juga harus menggunakan pakaian ala astronot, yang notabene nya sangat tidak enak dipakai, gerah, panas, dll. Ditambah adanya kasus pasien covid-19 yang tak jujur, membuat takut seluruh tenaga medis. 

Ditambah lagi ketika pulang ke rumah harus semprot sana harus bersih sini, ribet pokonya. Tapi saya bilang, "yang kamu kerjakan itu kerja kemanusiaan dan ganjaranya tidak main-main, itu upaya menyelamatkan manusia dan jarang orang mendapatkan posisi itu, maka dari itu bekerja untuk kemanusiaan jangan takut dan bersedih selagi kita ikuti protokol kesehatan dan jangan lupa berdoa. Meski dalam hati berteriak "ya Tuhan jaga dia dari wabah ini, jauhkan dari segala marabahaya."

KEDUA, saya sadar betapa ringkihnya kondisi sistem kesehatan Indonesia, baik dari sebaran tenaga medis yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk, belum lagi alat kesehatan, faskes yang kurang, ditambah jumlah pasien sakit yang beraneka ragam, jelas akan menyulitkan fokus penanganan medis pasien cov-19. 

Selain itu, ditambah regulasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tidak jelas dan absurd, antara menyelamatkan nyawa manusia atau menjaga kapitasi ekonomi. Terlihat saat pemerintah mengeluarkan perpu tentang penangan covid-19 dan mengeluarkan kebijakan PSBB. 

Pasal yang sangat membuat sakit hati yaitu soal impunitas pembuat kebijakan, itu tertuang dalam pasal 27 Perpu, yang menunjukkan bahwa lembaga keuangan berpotensi kebal hukum lantaran tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. 

Seperti seluruh anggota dan sekertaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dan Pejabat atau pegawai kementerian keuangan, pihak Bank Indonesia, OJK, LPS dan pejabat lain yang termasuk di dalamnya. 

Belum lagi soal yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ini tidak perlu ditegaskan dalam dalam pasal perpu karena pada prinsipnya ketika terjadi penyalahgunaan wewenang/abuse atau terjadi kerugian negara maka yang akan diuji di pengadilan adalah pembuktian apakah negara betul-betul beritikad baik saat mengeluarkan kebijakan ini. 

Pada prinsipnya hampir sama dengan doktrin business judgment rule (BJR), yang menegaskan pada dasarnya bahwa atasan atau direksi dalam sebuah lembaga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan itikad baik dan sesuai dengan batas wewenangnya. J

ika batas wewenangnya diluar dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan maka itu jelas sudah beritikad tidak baik, apalagi jika meninggalkan kerugian negara. Jelas urusanya adalah pidana, yaitu korupsi. Meskipun dikatakan sebagai upaya penyematan perekonomian dari krisis. 

Belum lagi soal regulasi PSBB yang melewati amanat UU Kekarantinaan, membuat banyaknya kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat secara ekonomi, sosial, pskologi dan lain lain. 

Ditambah kabar Uji Materi MK soal perpu ditolak karena telah kehilangan objek gugatan. Hal ini membuat saya skiptis/ragu, wabah ini akan berakhir secara cepat, mengingat kasus yang terus meningkat.

KETIGA, Ini bukan soal takdir, tapi bagaimana soal mengelola pemahaman takdir. Dalam diskursus Islam, soal takdir telah lama Jadi perdebatan, namun yang perlu mendapat perhatian mengenai konsepsi takdir Tuhan sesuatu yang tidak terlihat alam metafisik/ghaib. 

Oleh karenanya ikhtiar dan doa yang menjadi penting yang harus ditekankan sesuai prinsip menjaga kehidupan manusia jauh lebih baik, bahkan diumpamakan ketika menjaga kehidupan seseorang seperti memelihara kehidupan manusia semuanya, ini masuk prinsip alam asbab (causalitas) dan doa masuk alam tajrid. 

Lebih jelasnya dalam al-Qur'an surat Almaidah: 32 dan surat Ar-Ra’d/13:11.

..مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
.....barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya....

..إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ..
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendirii.

Dalam kaidah Ushul fiqh:
إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا
"Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan......"

إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر
" Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil..."

الضرورات تبيح المحظورات
"Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang..."

Jadi siapapun kita, apapun profesinya, jika masih menghargai kehidupan mohon terapkan protokol kesehatan.  Meskipun ada beberapa aktivitas yang tidak bisa dilakukan di rumah namun sedapat mungkin menggunakan standar protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, tidak menyentuh mulut, hidung dan mata sebelum bersih, jauhi keramaian, lakukan ibadah bisa di rumah. Dengan jalan ini semua, kita berharap semoga wabah ini cepat berlalu  dan vaksin segera ditemukan secepat mungkin. Amin

0 comments:

Post a Comment