Translate

Makna Dibalik Kegagalan

Kata “Gagal” seringkali diartikan peyoratif/negatif, tak ayal balutan serta bungkusan yang menyelimuti kita ditopang dengan beragam cara. Apapun itu, yang penting kita jauh dengan kata “gagal”. Namun apa makna dibalik kegagalan...

Bukan Mengelola Waktu, Tetapi Mengelola Energi

Saat ini mengelola waktu menjadi tren tersendiri dari kita. Bahkan hidup di era digital seperti ini, mengelola waktu bukan saja menjadi prioritas utama tetapi lebih dari itu. Namun banyak dari kita yang hidupnya mati-matian untuk mengelola waktu tetapi...

Implikasi Putusan Praperadilan Kasus BG, Bukti Nyata Hukum Indonesia Tak Jelas

Pasca putusan praperadilan perkara penetapan kasus tersangka BG yang diajukan oleh KPK dalam kasus korupsi, opini pun berhembus seperti terpecah belah dua dalam dunia hukum. Di tambah lagi beragam opini.....

Adonis, Sastrawan Arab Paling Kritis

Adonis merupakan penyair Arab yang paling berpengaruh di abad ke-20. Karya sastra modernisnya sangat berpengaruh terhadap dampak budaya Arab.....

Lintasan Sejarah Komunisme di Dunia Islam

Persinggungan antara komunisme di barat maupun di wilayah timur, terkhusus di Dunia Islam terdapat titik persamaan konseptual yaitu menolak terhadap kolonialisme barat. Seperti yang kita ketahui, hampir rata-rata di dunia Islam paruh abad 18-19-an, telah terjadi pergeseran antar ideologi.

Friday, 4 July 2014

Corak dan Ajaran Tasawuf

Tasawuf merupakan cabang ilmu keislaman yang menekankan dimensi serta aspek spiritual dari Islam,[1] namun terdapat perbedaan signifikan diantara tekanan dimensinya. Ada tasawuf yang lebih mengarah pada teori-teori perilaku; ada pula tasawuf pada teori yang begitu rumit serta memerlukan pemahaman yang lebih mendalam.[2] Untuk mengetahui hal tersebut, ada beberapa langkah dalam penelusurannya, yaitu dengan mengenal corak ajaran serta pemikiran dalam tasawuf itu sendiri. Secara sederhana, ada beberapa corak dalam ajaran dalam tasawuf, pertama tasawuf sunni (akhlaki kedua tasawuf falsafi.[3] Penulis lebih memilih dua pembagian ini, karena penelusuran hanya ini lebih bertendensi pada pemikiran serta ajaran dalam tasawuf itu sendiri, bukan berdasar tahap-pertaham (maqomat).
1.      Tasawuf Akhlaki (Sunni)
Pada mulanya tasawuf merupakan perkembangan dari pemahaman makna institusi-institusi Islam. Sejak zaman sahabat dan tabi’in, kecenderungan orang terhadap ajaran Islam secara lebih analitis mulai muncul. Ajaran Islam mereka dapat pandang dari dua aspek, yaitu aspek lahiriyah dan aspek batiniyah atau aspek “luar” dan aspek “dalam”, dan itu terwujud dalam divergensi sistem masing-masing pihak pendukungnya.[4] Pendalaman dan pengalaman aspek dalamnya mulai terlihat sebagai hal yang paling utama, tentunya tanpa mengabaikan aspek luarnya yang dimotivasi untuk membersihkan jiwa. Tanggapan perenungan mereka lebih lebih berorientasi pada aspek dalam, yaitu cara hidup yang lebih mengutamakan rasa, lebih mementingkan keagungan Tuhan dan bebas dari egoisme.[5]
Untuk memudahkan penelusuran, bahwa yang dimaksud dengan tasawuf aklaki/sunni yaitu tasawuf yang membahas tentang kesempurnaan dan kesucian jiwa yang diformulasikan pada pengaturan sikap mental dan pendisiplinan tingkah laku secara ketat, guna mencapai kebahagiaan yang optimal.[6] Tasawuf model ini pula dipagari oleh al-Qur’an dan Sunnah, serta menjauhi penyimpangan yang dapat menuju kepada kesesatan dan kekafiran. Konsep persatuan mistis dalam pandangan mereka bertentangan dengan akidah Islam yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan Sunnah. Tasawuf ini lebih bertendensikan pada penekanan aspek moral (akhlak).[7]
Manusia harus mengidentifikasikan eksistensi dirinya dengan ciri-ciri ketuhanan  melalui penyucian jiwa dan raga. Sebelumnya, dilakukan terlebih dahulu pembentukan peribadi yang berakhlak mulia. Tahapan-tahapan itu dalam ilmu tasawuf disebut dengan takhalli (pengosongan diri dari sifst-sifat tercela), tahalli (menghiasi diri dari sifat-sifat terpuji), dan tajalli (terungkapnya nur ghaib bagi hati yang telah bersih sehingga mampu menangkap cahaya ketuhanan).[8] Agar mempermudah itu menemukan apakah dia termasuk dalam kategori tasawuf akhlaki atau falsafi, maka penulis akan memberikan ciri/karakteristik dari ajaran dan pemikiran dalam tasawuf tersebut. Adapun Karakteristik /ciri tasawuf akhlaki/sunni yaitu:
Melandaskan diri pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Tasawuf jenis ini dalam pengejawantahan ajaran-ajarannya cenderung memakai landasan Tekstual Qur’an dan Sunnah sebagai kerangka pendekatannya.
Tidak menggunakan terminologi–terminologi filsafat sebagaimana terdapat pada ungkapan-ungkapan syathahat.[9] Terminologi–terminologi yang dikembangkan tasawuf sunni lebih transparan, sehinggga tidak sering bergelut dengan term-term syathahat. Kalaupun ada term yang mirip syathahat itu dianggapnya merupakan pengalaman pribadi dan meeka tidak menyebarkanya kepada orang lain. Juga hal itu dianggap sebagai karamah atau keajaiban yang mereka temui.
Lebih bersifat mengajarkan dualisme dalam hubungan antara tuhan dan manusia. Dualisme yang dimaksud di sini adalah ajaran yang mengakui bahwa meskipun manusia dapat berhubungan dengan Tuhan, hubungannya tetap dalam kerangka yang berbeda antara keduanya, dalam hal esensinya. Sedekat apapun manusia dengan Tuhannya, tidak lantas membuat manusia dapat menyatu dengan Tuhan.
Kesinambungan antara hakekat dengan syari’at. Dalam pengertian lebih khusus keterkaitan antara tasawuf (sebagai aspek batiniyah) dengan fiqih (aspek lahiriyah). Hal ini merupakan konsekwensi dari paham di atas. Karena berbeda denagn tuhan, manusia dalm berkomunikasi dengan tuhan tetap berada pada posisi sebagai objek penerima informasi dari Tuhan.
Kenikmatan dunia bukanlah menjadi tujuan utama, melainkan hanya jembatan atau memanfaatkan dunia sekedar kebutuhannya. Dan tidak menghilangkan unsur keduniawian secara totalitas—dalam rangka mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Lebih terkonsentrasi pada soal pembinaan moral, pendidikan akhlak, dan pengobatan jiwa dengan cara riyadhah (latihan mental) dan langkah takhalli, tahalli, dan tajali.[10] 
Dalam ajaran tasawuf ini sebetulnya terdapat secara konsepsi di antara para sufi, namun secara sistemik ada tiga langkah yaitu langkah takhalli, tahalli, dan tajalli. Wilayah takhalli lebih mengedepankan pada menghilangkan perbuatan-perbuatan yang terlarang dan tercela. Untuk wilayah tahalli, langkah ini merupaka langkah pengisian dari sikap keberlanjutan dari langkah tahalli, yang mana dalam tahap ini seorang manusia mesti melakukan pengisiian perbuatan-perbuatan baik, seperti tobat, khauf dan raja’, zuhud, fakir, sabar, muraqabah, dll. Dan terakhir wilayah tajalli, merupakan upaya atau hasil dari riyadhah selama terus menerus yaitu berupa penyikapan sesuatu—yaitu pengetahuan Allah (ma’rifat).

2.     Tasawuf Falsafi
Tasawuf falsafi adalah tasawuf yang ajaran-ajarannya memadukan antara visi intuitif dan visi rasional.[11] Berbeda dengan tasawuf akhlaqi, tasawuf falsafi menggunakan terminologi filosofis dalam pengungkapannya. Terminologi falsafi tersebut berasal dari bermacam-macamajaran filsafat yang telah mempengaruhi para tokohnya. Menurut at-Taftazani, tasawuf falsafi muncul dengan jelas dalam khazanah islam sejak Islam sejak abad keenam hijriyah, meskipun atikohnya baru dikenal seabad kemudian. Ciri umum tasawuf falsafi menurut At-Taftazani adalah ajarannya yang samara-samar akibat banyaknya istilah khusus yang hanya dapat difahami oleh siapa aja yang memahami ajaran tasawuf jenis ini. Tasawuf falsafi tidak hanya dipandang sebagai filsafat karena ajaran dan metodenya didasarkan pada rasa (dzauq), tetapi tidak dapat pula dikategorikan sebagai tasawuf dalam pengertian yang murni, karena ajarannya sering diungkapkan dalam bahasa filsafat dan lebih berorientasi pada panteisme.[12]
Para sufi yang juga filosof pendiri aliran tasawuf ini mengenal dengan baik filsafat Yunani serta berbagai alirannya seperti Socrates, Aristoteles, aliran Stoa, dan aliran Neo_Platonisme dengan filsafatnya tentang emanasi. Bahkan mereka pun cukup akrab dengan filsafat yang sering kali disebut hermenetisme yang karya-karyanya sering diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, dan filsafat-filsafat Timur kuno, baik dari Persia maupun dari India serta filsafat-filsafat Islam seperti yang diajarkan oleh Al-Farabi dan Ibn Sina.  Mereka pun dipengaruhi aliran Batiniyah sekte Ismailiyah aliran Syi’ah dan risalah-risalah Ikhwan Ash-Shafa.[13]
Menurut keterangan lain Tasawuf Falsafi adalah tasawuf yang didasarkan kepada gabungan teori-teori tasawuf dan filsafat atau yang bermakana mistik metafisis, karakter umum dari tasawuf ini sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Al-Taftazani bahwa tasawuf seperti ini: tidak dapat dikatagorikan sebagai tasawuf dalam arti sesungguhnya, karena teori-teorinya selalu dikemukakan dalam bahasa filsafat, juga tidak dapat dikatakan sebagai filsafat dalam artian yang sebenarnya karena teori-teorinya juga didasarkan pada rasa. Hamka menegaskan juga bahwa tasawuf jenis tidak sepenuhnya dapat dikatakan tasawuf dan begitu juga sebaliknya. Tasawuf seperti ini dikembangkan oleh ahli-ahli sufi sekaligus filosof. Oleh karena itu, mereka gemar terhadap ide-ide spekulatif. Dari kegemaran berfilsafat itu, mereka mampu menampilkan argumen-argumen yang kaya dan luas tentang ide-ide ketuhanan. Adapun karakter /cirri tasawuf falsafi yaitu:
Ajaran-ajaran tasawufnya merupakan perpaduan antara ajaran tasawuf denmgan sejumlah ajaran filsafat di luar Islam, seperti Yunani, Persia, India, dan agama Nasrani.
Para tokohnya mempunyai latar belakang kebudayaan dan pengetahuan yang berbeda dan beraneka ragam, sejalan dengan ekspansi Islam yang berjalan saat itu.
Adanya terminologi-terminologi filsafat dalam pengungkapan ajaran-ajarannya yang maknanya disesuaikan dengan ajaran tasawuf yang mereka anut dan berkecenderungan mendalam pada pantaisme.
Terkadang menimbulkan ungkapan-ungkapan yang samar (syathahat) akibat dari banyaknya peristilahan khusus yang hanya dimengerti oleh kalangan tertentu.[14]
Obyek utama yang menjadi perhatian para sufi adalah pertama latihan rohaniah dengan rasa, intuisi, serta intropeksi diri yang timbul darinya. Kedua, Iluminasi ataupun hakekat yang tersingkap dari alam ghaib. Ketiga yaitu peristiwa-peristiwa dalam alam maupun kosmos yang berpengaruh terhadap berbagai  bentuk keluarbiasaan. Keempat yaitu penciptan ungkapan-ungkapan yang pengertiannya samar-samar.





[1] Mulyadi Kertanegara, Menyelami Lubuk Tasawuf, (Jakarta: Erlangga, 2006), hal. 2
[2] Prof. Solihin dan Prof. Dr. Rosihon, Ilmu Tasawuf, hal. 61.
[3] Corak dalam tasawuf terdapat perbedaan pendapat dalam pembagiannya, seperti Pendapat Prof. Solihin dan Prof. Rosihon yang membuat corak tasawuf lebih mengarah pada tiga dimensi tekanan, lebih lengkap lihat Prof. Solihin dan Prof. Dr. Rosihon, Ilmu Tasawuf, hal. 61. Bandingkan dengan Kausar Azhari Noer, Tasawuf Perenial, (Jakarta: Serambi, 2003), hal. 201. Bandingkan pula pendapat Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Nusantara Abad  XVII dan XVIII, (Bandung: Mizan, 1999), hal. 110. Lihat pula Asep Usman Ismail, Tasawuf, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jilid III, Jakarta: Icktiar Baru Van Hoeve, 2002), hal. 158
[4] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, hal. 257
[5] Prof. Dr. M. Solihin, Ilmu Tasawuf, hal. . 62
[6] Samsul Munir Amin, Ilmu Tasawuf, hal. 209
[7] Kaustar Azhari Noer, “Tasawuf Filosofis”, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jilid III, Jakarta: Icktiar Baru Van Hoeve, 2002), hal. 158
[8] M. Amin Syukur dan Masyharuddin, Intelektualisme Tasawuf, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2002), hal..45.
[9] Syathahat adalah ucapan-acapan ganjil yang keluar dari mulut seorang shufi. ( Harun Nasution, Islam, hlm. 83) Menurut al-Ghazali syathahat sangat berbahaya bagi orang awam, menurutnya keganjilan ungkapan itu ada dua : 1. pernyataan panjang lebar tentang cinta kepada Allah maupun rasa penyatuan dengan Allah, yang mustahil dihindarkan oleh sebagian para shufi yang berpaling dari amal-amal lahiriyah, yang akhirnya menyatakan terjadinya penyatuan, seperti mucapan al-Hallaj : Aku yang maha besar. Ucapan begini membahayakan kaum awam, sehingga banyak petani meninggalkan pekerjaan mereka lalu menyatakan ungkapan yang mirip denagnnya. 2. keganjilan ungkapan yang tidak dipahami lahiriyahnya. Ungkapan tersebut biasanya panjang tapi tidak banyak mengandung arti. Bahkan terkadang tidak dimengerti oleh yang mengucapkannya sendiri., hanya terucap dari pikiran yang kacau dan hanya merupakan hasil imajinasinya sendiri. .  (Abu al-Wafa’ al-Ghanimi Taftazani, Madkhal ila al-Tashawwuf al-Islam, terj. Ahmad Rofi’ Utsmani, Sufi dari Zaman ke Zaman, (Bandung : Pustaka. 1418 H/1997 M), hal. 116)
[10] Prof. Dr. M. Solihin, M.Ag dan Dr. Rosihon Anwar, Ilmu Tasawuf. hal. 121-122. Takhalli adalah usaha  mengosongkan diri dari prilaku atau akhlaq tercela. Tahalli adalah upaya mengisi atau menghiasi diri dengan jalan membiasakan diri dengan sikap, prilaku dan akhlaq terpuji. Sedangkan tajalli adalah terungkapnya nur ghaib (Ibid, hal. 115-119).
[11] Samsul Munir Amin, Ilmu Tasawuf, hal. 264
[12] Ibid, hal. 264-265
[13] Ibid, hal. 265
[14]Abu al-Wafa’ al-Ghanimi Taftazani, Madkhal ila al-Tashawwuf al-Islam, terj. Ahmad Rofi’ Utsmani, Sufi dari Zaman ke Zaman, (Bandung : Pustaka. 1418 H/1997 M), hal. 187-189

Monday, 23 June 2014

Epistemologi Counter Legal Draft (CLD) - Hukum Perkawinan

Hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti, bahwa muatan hukum itu seharusnya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, namun juga menjadi acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik di masa depan.[1] Dengan demikian, hukum itu tidak hanya sebagai norma statis yang hanya mengutamakan kepastian dan ketertiban, namun juga berkemampuan untuk mendinamisasikan pemikiran serta merekayasa perilaku masyarakat dalam menggapai cita-cita.[2]
Dalam perspektif Islam bahwa Hukum adalah bagian dari agama, dalam hal ini ruang lingkup syariah. Perspektif seperti demikian sering disebut Diyaani, karena pelaksanaannya sangat tergantung kepada ketaatan individu penganutnya dimana inti agama (ad-din) antara lain adalah tunduk dan patuh kepada aturan yang dibawa oleh agama. Hukum Islam sebagai hukum agama mempunyai cakupan yang lebih luas dari hukum dalam pemahaman barat yang mengaitkan hukum hanya dengan institusi negara. Hukum Islam dalam pengertian Barat (yang sempit ini) di samping bersifat diyaani, juga bersifat qodhaa’i (judicial atau berhubungan dengan penegakan sistem peradilan).[3] Disebut qodhaa’i karena agama islam disamping mengandung pengertian tunduk dan patuh tetapi juga mengandung pengertian balasan (jaza’) yang bersifat duniawi dan ukhrawi. Balasan duniawi atas pelanggaran hukum agama ditetapkan oleh pengadilan (qodha’) dan adapun balasan akhirat ditetapkan oleh Allah SWT. Adapun hukum Islam jika dilihat dari dimensi kandungan-kekuatannya [4] terdapat  dua bagian, yaitu Pertama, Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at[5] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia. Dan  kedua yaitu Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yang merupakan wilayah ijtihadi yang produk-produknya kemudian disebut dengan fiqhi.[6]
Pemaparan Syaikh Abd. Wahhab khallaf di atas mengenai dimensi yang kedua sangatlah memungkinkan dalam epistemologi hukum untuk di-ijtihadi, karena setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara berbeda-beda pula,[7] sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi. Seperti halnya bangsa Indonesia yang mempunyai ciri atau kekhasan tersendiri. Di awali dengan sejarah panjang bangsa (muslim) dalam  memahami al-Qur’an dan al-Hadits sebagai teks dan pergulatan dialektika konteks, belum lagi  dengan keanekaragaman pemahaman substansi hukum Islam, penalaran hukum Islam serta Praktik hukum Islam. Dari berbagai macam persoalan di atas pulalah yang kemudian membuat upaya-upaya konkret seperti pembaruan hukum keluarga telah di mulai kembali sekitar tahun 1950-an[8] yang sebelumnya telah dibekukan oleh Oleh kolonialis Belanda.
Eksistensinya beruwujud pada UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan pokok kekuasaan kehakiman[9] Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga menjadi undang-undang tertulis dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Namun demikian, secara substansial terdapat bagian-bagian tertentu yang hanya berlaku khusus bagi masyarakat Islam saja.
UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini telah terlahirkan setelah melalui berbagai perjuangan yang panjang nan sulit penuh liku dalam tiga zaman: zaman Kolonial Belanda,[10] zaman pendudukan Jepang, dan pasca kemerdekaan. Upaya pembaharuan hukum Islam[11] berikutnya ditandai dengan lahirnya  Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang materinya mencakup aturan perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Berdasarkan Instruksi  Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991 KHI dikukuhkan sebagai pedoman resmi undang-undang dalam bidang hukum materil bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.[12] KHI terdiri dari tiga buku, Buku I mengenai Perkawinan; Buku II  tentang Kewarisan; Buku III tentang Perwakafan. Secara keseluruhan KHI terdiri atas 229 pasal dan porsi terbanyak menyangkut hukum perkawinan yang terdiri dari 170 pasal.
Legislasi bidang hukum keluarga di atas merupakan sebuah prestasi besar dalam sejarah panjang bangsa ini. Realitas ini juga menunjukan bahwa negara Indonesia telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi terlembaganya hukum Islam secara legal.[13] Kondisi ini pula membuktikan bahwa hukum Islam di Indonesia mempunyai kekuatan dan kemampuan dalam berintegrasi dengan Hukum Nasional, sekaligus memberikan kontribusi yang sangat fundamental dalam Hukum Nasional Indonesia. Namun hal itu bukan menjadi reward yang mesti diakhiri, karena eksistensi Hukum Islam di Indonesia masih butuh perjuangan keras (baca: Ijthiad) bagi masyarakat, baik akademisi maupun praktisi. Seperti halnya KHI (Kompilasi Hukum Islam), ia bukan hanya bentuk istimbath produk Fiqh saja, lebih dari itu, ia juga merupakan Ijtihad Jama’i dari ulama, ahli hukum, akademisi, praktisi, ormas, serta masyarakat yang turut aktif dalam hal itu.  Meskipun statusnya hanya sebatas Inpres (intruksi presiden) tapi bukan tidak mungkin dengan usaha-usaha keras para ahli, sangat di mungkinkan ia bisa menjadi undang-undang.[14]
Sebagian kalangan menilai bahwa KHI yang sudah ada tidak perlu direvisi kembali, karena sudah cukup relevan. Sementara itu bagi sebagian kalangann lainnya  melihat bahwa KHI yang sudah ada itu memang perlu untuk diperbaharui seiring dengan perkembangan jaman. Salah satu pendapat yang mewakili kesetujuan terhadap KHI untuk tidak direvisi datang dari Prof. Tahir Azhari, Guru Besar Hukum Islam Universitas Indonesia. Menurut Tahir, perubahan atas KHI yang ada harus dilihat dari tujuannya, apakah pembaharuan itu ditujukan untuk kepentingan umat Islam atau bukan. Kalau pembaharuan itu tidak terkait dengan kepentingan untuk umat Islam, maka untuk apa dilakukan pembaharuan tersebut. Menurut Tahir, Ketentuan-ketentuan dalam KHI sudah menampung dan menggambarkan seluruh aspirasi dalam hukum Islam, khususnya aspirasi alim ulama dan para pakar hukum Islam di Indonesia. Apa yang telah dilakukan oleh para ulama dan pakar hukum Islam inipun menurut Tahir sudah berdasarkan kaidah-kaidah hukum Islam yang sudah baku dan merujuk pada tiga sumber yaitu Al-Quran, Sunnah Rasul dan Al-Ra’yu. [15] Majlis Ulama Indonesia menilai bahwa Materi KHI yang selama ini menjadi pijakan ketentuan perkawinan perlu segera disusun dalam law drafting yang sempurna, dan ditingkatkan statusnya.[16]
Upaya peningkatan bentuk yuridis KHI dari Inpres menjadi undang-undang sebetulnya telah terjadi akhir tahun 2004, tepatnya setelah lebaran menurut Wahyu Widiana, Departemen Agama akan mengajukan draft RUU Hukum Terapan Tentang Perkawinan Islam ke Sekratriat Negara. Akan tetapi perkembangan selanjutnya tidak ada kejelasan apakah Rancangan Undang-Undang tersebut sudah dibahas atau belum oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jelas faktanya sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah mengeluarkan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan Islam.
Disamping perkembangan masyarakat serta adanya keinginan menjadikan KHI sebagai hukum positif dengan mengundangkannya segera, maka Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama yang dipimpin Dr Siti Musdah Mulia, MA, staf ahli Menteri Agama bidang Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional sejak masa Said Agil Husein al-Munawwar, diserahi tugas oleh Direktorat Peradilan Agama Departemen Agama RI untuk melakukan pengkajian, penelitian, dan perumusan ulang terhadap materi hukum KHI dan menyusun draft pembaruan (revisi) atau counter legal draft terhadap Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991.
Setidaknya ada enam alasan mengapa perlu melakukan kajian kritis terhadap KHI, yang kemudian melahirkan CLD counter (legal draft). Alasan pertama yaitu kebijakan nasional guna penghapusan kekerasan terhadap perempuan (zero tolerance policy). Kedua, karena ketidak seimbangan atau kontra terhadap pertaturan perundang-undangan diatasya yaitu seperti UU No. 7 Tahun 1984 (tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, UU  No. 23 tahun 2004 (tentang pengghapusan KDRT. Ketiga, usulan Direktorat Peradilan Agama untuk Membuat RUU (rancangan undang-undang) Terapan Bidang perkawinan untuk menggantikan posisi hukum perkawinan dalam KHI serta merubah status hukumnya (dari Inpres menjadi undang-undang). Keempat, adanya tuntutan formalisasi syariat Islam di beberapa daerah yang harus dijawab dengan membuat langkah akomodatif terhadap persoalan yang ada (dengan membuat Undang-undang terapan bidang perkawinan). Kelima, bentuk upaya revitalisasi dalam hukum keluarga di Indonesia. Keenam, hasil survey di empat willayah dengan landasan, a) KHI sudah berumur cukup lama atau 21 tahun (tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman), b) KHI harus memiliki Kekuatan hukum tetap dengan mengkodifikasinya kembali, c) materi-materi hukum dalam KHI perlu dilengkapi dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan praksis masyakarakat Indonesia.[17] 
Dari berbagai faktor pendorong tersebut di atas yang kemudian menghasilkan 14 isu pokok dalam CLD hukum perkawinan, seperti definisi perkawinan, wali, saksi batas minimal usia menikah bagi permpuan, mahar, pencatatan perkawinan, nusyuz, hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, poligami, perkawinan beda agama, iddah, ihdad, serta hak dan status anak di luar perkawinan. Dari 14 pasal mengenai hukum keluarga tersebut di atas telah menghembus isu kontroversi hebat di kalangan masyarakat. Menurut Dr. Rifyal Ka’bah, MA hal-hal mendasar yang menimbulkan kontroversi adalah bahwa pembaruan KHI yang diajukan oleh yang diajukan oleh Tim Pokja PUG bukanlah dalam konteks tajdid (pemurnian) atau ishlah (perbaikan terhadap yang rusak/fasad), namun masuk dalam pengertian bid’ah (penyimpangan) dan taghyir (perubahan) dari hukum Islam yang asli.[19] 
Secara kasat mata, paradigma yang dilakukan oleh tim pokja PUG, adalah menggunakan pisau analisa atau daya epistimologi[20] kepada 6 pendekatan prinsip utama dalam perkawinan, yaitu  Prinsip kerelaan (asaasu at-taraadii, Prinsip kesetaraan (asaasu al-musawaah), Prinsip keadilan (asaasu al-’adalah, Prinsip kemaslahatan (asaasu al-maslahah, Prinsip pluralisme (asaasu at-ta’aduddiyah), Prinsip demokrasi (asaasu ad-dimuqratiyyah) dan Prinsip kebahagian (Sa’adah dan sakinah/rahmah).[21] CLD (baca: Fiqh) sebagai bentukan dari formulasi Ushul Fiqh Modern[22] (baca: Epistem) seperti qoidah “al-Ibrah bi al-Maqaashid laa bi al-Alfaadzi”, Jawaazu naskh an-Nushuush bi al-Maslahah, Yajuuzu tanqihu an-Nushush bi al-‘Amali al-Mujtami’. Implikasi bentuk epistem[23] (baca: qoidah ushulliyah) ini yang pada akhirnya sejumlah pasal dalam KHI menjadi kurang relevan menurut tim Pokja PUG, bahkan seperti apa yang dikutip dalam tulisannya Moqsith Ghazali bahwa terdapat beberapa sisi ketidakrelevanan dalam KHI karena masih memakai pisau analisa fiqh klasik (dalam hal ini epistimologinya) disusun dalam era, kultur, dan imajinasi sosial yang berbeda. Di mana menurutnya Fikih klasik tersebut bukan saja tidak relevan dari sudut materialnya, melainkan juga bermasalah dari pangkal paradigmanya.[24]
Dari berbagai persoalan yang ada, penulis ingin menganalisa bentuk epistimologis CLD di atas yang menjadi acuan atau sumber metodelogi yang digunakan, karena menurut penulis rangkaian bentuk epistimologis inilah yang menjadi titik hasil ijtihad berbeda dari kebanyakan umumnya dan ini pula yang menjadi tumpuan antara teks agama (al-Qur­’an dan al-Hadits) dengan konteks bersebrangan. Di samping itu, rangkaian epistimologi CLD juga merupakan bentuk ijtihad tim POKJA, yang pada akhirnya wacana tim Pokja CLD perlu dijadikan sumber pengetahuan (dalam hal epistimologi hukum Islam) dan perlu pula dikritisi mendalam pengandaian-pengandaian dasar yang menjadi latar belakangnya,[25] mengapa demikian? Epistemologi sebagai cara memperoleh pengetahuan dalam hukum Islam memiliki fokus pembahasan pada aspek sumber, metode dan aplikasi.[26] Demikian juga kegiatan keilmuan bidang ijtihad hukum Islam dalam hal ini CLD sebagai counter terhadap KHI sangat memungkinkan apa kata Abdullah Ahmed an-Na’im berkembang sesuai perkembangan situasi dan kondisi dalam menetapkan sumber, teknik dan aplikasinya, baik dalam teori hukum islam (ushul fiqh) maupun hukum islam (fiqh),[27] terlepas dia sebagai produk kontroversial. 
Kompilasi Hukum Islam yang berlaku sampai saat ini adalah masih tetap Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991, bukan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi Undang-Undang dan bukan pula Kompilasi Hukum Islam yang ditawarkan oleh Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama, yakni Counter Legal Draft KHI (CLD KHI). Namun karena secara subtantif sudah seyogyanya UU tentang Perkawinan perlu mendapat perhatian serius terlebih UU no 1 tahun 1974 kurang mengakomodir gerak zaman, upaya revitalisasi KHI secara materil demikian pula, akhirnya penulis perlu membahas secara mendalam mengenai materi hukum (content of law) dalam hal ini adalah Counter Legal Draft (CLD)[28] yang  mempunyai simplikasi Ijtihad dengan menitikberatkan pada empat bentuk epistimologi hukum  CLD yaitu, hak asasi manusia (HAM), Pluralisme, Kesetaraan dan Demokrasi yang acuan landasan berpikirnya berbeda dari bentuk epistimologi yang dibangun oleh para ushuliyyin seperti dalam bentuk istimbath hukum Lafziyah (al-Thuruq al-Lafziyah) atapun Ma’nawiyah (al-Thuruq al-Ma’nawiyah). [29]

Rujukan:
[1] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. ix
[2] Untuk lebih jelasnya bahwa fungsi hukum lihat Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hal.
[3] Makalah Rifyal Ka’bah disampaikan pada Pendidikan Calon Hakim Pengadilan Agama di Komplek PPPG keguruan, (Parung-Bogor, 20 agustus 2001). hal 2.
[4] Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), hal. 44
[5] Syariat mempunyai dua pengertian: umum dan khusus. Secara umum, mencakup keseluruhan tata kehidupan dan Islam termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Dalam pengertian khusus, ketetapan yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syarat tertentu tentang al-Qur'an dan sunnah dengan menggunakan metode tertentu (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia…, hal. vii
[6] Fiqh adalah hukum syara' yang bersifat praktis diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), hal. 11
[7] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…,hal. 13
[8] Pada tanggal 1 Oktober 1950 Menteri Agama membentuk  panitia penyelidik yang bertugas meniti kembali semua peraturan mengenai perkawinan serta penyusunan RUU yang sesuai dengan perkembangan zaman. RUU tersebut itu selanjutnya oleh pemerintah diajukan kepada DPR sebagai legislator kala itu untuk membahas kembali, namun sayang upaya tersebut gagal dengan dibekukannya DPR melalui Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1950 dan nasib RUU itu tidak terdengar lagi. Lihat Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara, (Leiden-Jakarta: INIS, 2002), hal. 51
[9] Pada pasal 10 ayat (1) terdapat mengenai eksistensi Peradilan Agama, yang berbunyi; "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan: 1) Peradilan umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.
[10] Pada masa kerajaan Islam dengan Tahkim sebagai lembaga peradilan dalam bentuknya yang masih sederhana dengan tokoh agama sebagai hakimnya. Lihat: Syadzali Musthofa, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Islam di Indonesia (Cet. II, Solo: CV. Ramadani, 1990), h. 59
[11] Upaya pembaharuan hukum islam di indonesia seiring dengan perjalanan peradilan agama di Indonesia, dan kebutuhan hukum materil itu dibuktikan lewat keluarnya surat edaran kepala biro peradilan agama No. B/1/737 tanggal 18 Februari 1958 tentang PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura. Lihat Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana PMG, 2010), cet. II, hal, 115
[12] Insruksi Presiden RI (Inpres) No. 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji, Departemen Agama RI., 2002), hal. 152
[13] Akhmad Mujahidin, Aktualisasi Hukum Islam; Tekstual dan Kontekstual, (Yogyakarta: LkiS, Pelangi Aksara, 2007), hal. 195
[14] Selama tidak berbenturan dengan pasal 29 ayat (1) dan (2)
[15] Lihat skirpsi Nurzamin, Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia, (Malang, 2009), hal. 63
[16] Artikel ini hasil Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan juli 2012, lebih lengkap  http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=609:hasil-ijtima-ulama-iv--masalah-peraturan-perundang-undangan&catid=37:press-realease&Itemid=57. Diakses pada tanggal 17 September 2012, 03.33 WIB
[17] Penulis meringkas alasan-alasan tersebut di atas dalam tulisan Musda Mulia, Menuju Hukum Perkawinan yang Adi (memberdayakan perempuan Indonesia), hal. 9. Lihat pula Sulistyowati Irianto, Hukum dan perempuan  (menuju hukum yang berperspektif kesetaran dan keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006), hal. 147-149
[18] Diambil dari http://eliberalisme.blogspot.com/2012/03/kontroversi-revisi-kompilasi-hukum.html. Diakses pada tanggal 17 September 2012, 03.33 WIB
[19]“Sebuah Catatan Tentang Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam”, http://chamzawi.wordpress.com/2008/07/26/sebuah-catatan-tentang-kontroversi-revisi-kompilasihukum-islam/. Diakses pada 21 April 2012
[20] Lihat
[21] Sulistyowati Irianto, Hukum dan perempuan  (menuju hukum yang berperspektif kesetaran dan keadilan, (Jakarta: yayasan obor Indonesia, 2006), hal. 147-149
[22] Amin Abdullah menguraikan paradigma metodik usul fiqh kedalam pradigma fiqh literalistik, utilitarianistik dan liberalistik-penomenologik. Lihat lebih lengkap Amin Abdullah, Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul Fiqh dan Dampaknya pada Fiqh Kontemporer, dalam Mazhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Ar-Ruz, 2002, hlm 118-123, bandingkan dengan M. Dahlan, Paradigma Ushul Fiqih Multikultural di Indonesia, (Surakarta, ACIS, 2009), hal. 3
[23] Kajian tentang teori pengetahuan disebut juga dengan epistemologi (Yunani: episteme = knowledge, pengetahuan; dan logos = teori). Definisi epistemologi secara umum adalah teori pengetahuan (theory of knowledge). Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1854 oleh J.F. Ferrier yang membuat perbedaan antara dua cabang filsafat yaitu ontologi (Yunani: on = being, wujud, ada; dan logos = teori) dan epistemologi. Ontologi sering disinonimkan dengan metafisika, meskipun yang disebutkan terakhir ini dapat berarti ontologi yang merupakan teori tentang apa, juga berarti pula epistemologi sebagai teori pengetahuan. Baca: Donald Gotterbarn dalam Barnes dan Noble, New American Encyclopedia (USA: Grolier Incorporated, 1991), hlm. 221
[25] Abd Moqsith Ghazali, Argumen Metodologis CLD KHI, dipublikasikan di Rubrik Swara, Kompas, Senin, 7 Maret 2005.
[26] Ada pula fokus  epistimologi menelusuri pada tataran asal, struktur, metode dan validitas pengetahuan (the branch of philosophy with investigates the origin, structure, methods, and validity of knowledge). Lihat Idri, Epistimologi Ilmu Pengetahuan dan Keilmuan Hukum Islam,   (Jakarta: Lintas Pustaka, 2008), hal. 2
[27] M. Dahlan, Abdullah Ahmed an-Naim: Epistimologi Hukum Islam, (Indonesia: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 109
[28] Mengenai untuk mengungkapkan bahwa ketimpangan dalam bidang hukum dapat dijumpai pada tiga aspek, yaitu materi hukum content of law, budaya hukum culture of law dan struktur hokum. Lihat
[29] Muhammad Abu Zahrah, Usûl al-Fiqh, (Cairo: Dâr al-Fikr al-‘Arabiy, 1985), hal. 115 Lihat lebih lengkap Disertasi M. Jamil, Metode Istinbȃt Hukum Hamka: Studi Terhadap Ayat-Ayat Aẖkâm Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2008), hal. 64-65


Monday, 16 June 2014

Memanusiakan Preman Sebagai Manusia

Hari-hari ini maraknya aksi premanisme di negeri tercinta Indonesia merupakan bukti nyata bahwa peran negara sebagai pemegang kekuasan absolute sebagai memanusiakan manusia (humanize human being) hilang begitu saja. Negara dengan alat hukumnya sebagai pemegang kontrol sosial beralih menjadi pendukung masalah sosial. Hal itu bisa dilihat dari rentetan aksi-aksi kekerasan merebak di seluruh wiilayah Indonesia.
Jika melihat dari skala maupun bentuk jenis aksi kekerasan, aksi-aksi tersebut mempunyai beragam bentuk, baik yang dilakukan oleh rakyat sipil ataupun oknum pemerintah. Aksi premanisme seperti yang diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) mencatat bentuk-bentuk aksi premanisme juga banyak dilakukan oleh oknum kepolisian, seperti aksi pungutan liar, salah tangkap, dll. Adapun bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh rakyat sipil seperti yang terjadi di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada hari Kamis 23 Februari 2012 dini hari, akibatnya dua orang meninggal dalam aksi premanisme tersebut dan yang paling mencengangkan dalam aksi tersebut adalah tidak jauh dari pos polisi. Lain lagi pada daerah terminal Kampung Rambutan, para preman membuat aksi nekatnya dengan mengancam kepada sejumlah orang untuk diberikan uang. 
Dari serangkaian maraknya aksi premanisme operasi kilat di beberapa daerah pun dikerahkan, seperti di Jakarta Timur petugas Polisi Resort melakukan penertiban terhadap gerombolan preman dan anak punk di 7 titik rawan, selama empat hari. Dari operasi tersebut sebanyak 131 anak punk dan preman berhasil diciduk. Namun 11 orang ditahan karena terbukti melakukan tindak kejahatan. Sedangkan 120 orang lainnya dilakukan pembinaan di Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat. Di Kota Bekasi pada selasa 28 februari 2012 bahwa Belasan orang ditangkap Tim Penindak Premanisme (TPP) dalam Operasi Kilat Jaya 2012 dan Mayoritas mereka yang dibawa polisi adalah pengamen, dll.
Dari kasus yang terjadi, beberapa ahli mengatakan bahwa aksi-aksi premanisme mempunyai latar belakang yang berbeda yang berujung pada tindak kekerasan pada korban, meminjam bahasa Sunardi dkk dalam bukunya (Republik Kaum Tikus, 2005) bahwa, ketika seseorang atau komunitas merasa hidupnya dalam tekanan ekonomi yang hebat, maka bukan tidak mungkin akan lahir opsi kekerasan, ekstremitas atau kriminalitas. Pandangan Sunardi tersebut mempunyai indikasi bahwa aksi-aksi premanisme bukan tidak mungkin dilakukan karena persoalan klasik yaitu problem sosial, ekonomi, budaya, dll yang sampai sekarang masih belum selesai, bahkan menurut Johan Galtung ini terjadi karena ada faktor aktulisasi yang tak terpenuhi. Belum lagi dalam aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum polisi yang ikut terlibat, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum juga bukan tidak mungkin karena persoalan yang sama.
Aksi premanisme tersebut di atas perlu mendapat perhatian penuh oleh pemerintah, karena UUD 1945 mengamanatkan untuk menjalankan ketertiban umum bagi bangsa Indonesia, dan perlu dibenahi pula yaitu faktor eksternal dan internal. Yang mana faktor eksternal mencakup aksi premanisme yang dilakukan oleh rakyat sipil, dan masalah internal adalah aksi premanisme yang dilakukan oleh para oknum. Dari faktor-faktor tersebut secara praksis pemerintah perlu untuk me-restruktur sub-welfare state, yaitu upaya preventif pemerintah sebagai pemberi hak (duty holders) untuk memberikan ketenangan, kenyamanan dan kecerdasan awal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini adalah amanat sejatinya ground-norm kita yaitu UUD 1945, ia bukan sebatas tataran teoritis saja, akan tetapi perlu usaha konkrit dalam menjalankan tugas tersebut, untuk itu pemerintah harus konsisten dalam melakukan langkah ini.
Kemudian langkah restruktur sub-welfare state pemerintah semestinya dibarengi dengan langkah kedua yaitu memanusiakan manusia (to humanize human being), dalam serangkaian memanusiakan manusia-- para aparatur pemerintah dalam konteks ini mestinya bentuk aksi premanisme ketika sudah terjadi seharusnya pemerintah bukan menjadi problem maker bukan sebaliknya dengan membuat cara-cara kekerasaan (acts of violence) ketika penangkapan kepada mereka, walaupun niat awalnya untuk memberikan binaan, justru cara-cara seperti ini akan menimbulkan kekerasan baru (neo-violence). Dan Upaya ini pula pemerintah dalam menjalankan binaan kepada para preman, dll seharusnya lebih menekankan membuat jera dengan cara-cara manusiawi pula, karena ini menjadi titik nadir bahwa seorang preman, dll akan terjeurmus kembali menjadi alianasi zaman ketika serangkaian bentuk-bentuk binaan tidak membekas sama sekali.
Dan terakhir adalah pemerintah harus bersikap tegas kepada para oknum, sanksi yang diberikan pula jangan selalu bersifat tebang pilih atau lebih jelasnya bersifat etis melulu akan tetapi lebih dari itu, ketika perbuatan oknum menunjukan proporsional pidana, maka mestinya dipidanakan. Dari sinilah kemelut kepercayaan rakyat dengan para penegak hukum bisa diminimalisir. ***

Wednesday, 28 May 2014

Pertarungan Opini Capres Jokowi & Prabowo: Mana Yang Harus Dipilih?

Beberapa partai besar yang menduduki hirarki teratas telah merampungkan siapa yang hendak dijadikan capres-cawapres 9 Juli 2014 mendatang. Nama seperti Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta resmi mendaftarkan sebagai capres dan cawapres. Kedua kandidat ini pula menjadikan beberapa media sebagai headline atau tranding topik paling terhangat dibicarakan. Tak pelak kedua nama tersebut membuat kewalahan lembaga survey dalam memberikan hasil atau poling potensial untuk duduk di kursi panas presiden dan wakil presiden masa mendatang. Terlepas dari hal itu, tanpa disadari pertarungan opini menjadi sesuatu yang urgent—tak lain demi meraup kursi panas nanti. Namun apakah TIMSES Jokowi maupun Prabowo telah mempersiapkan sejumlah agenda opini yang hendak digulirkannya? Jawabannya sangat memungkinkan adalah “iya”, karena dengan membangun opini secara tidak langsung membuat masyarakat sebagai “objek” akan terjerat pada kuda troya fanatisme.
Untuk mencermati lebih dalam, kini opini sudah bergerak pada isu-isu seksis—mulai dari aspek SARA hingga index persepsi kasus personal maupun partai—menjadi konsen builder of negative opinion . Rasionalisasi isu atau oponi menjadi hal utama bagi Timses (tim sukses) bakal presiden. Dengan rentetan pristiwa—yang menghinggapi person/partainya menjadi bumbu sedap untuk dihidangkan nanti. Pertarungan opini pun dimulai dari berbagai sudut kelemahan person atau partai pengusung Bakal Capresnya. Sejauh pengamatan penulis melihat isu yang digulirkan oleh builder of opinion akhir-akhir ini, pertama terkait ekonomi, sosial-budaya dan kedua persoalan sipil-politik.
Untuk lebih jelasnya pertarungan pun lebih mengerucut pada persoalan personal atau partai pendukung /pengusung. Misalnya saja kubu Jokowi mendapat tantangan serangan tentang inkonsistensi jabatannya sebagai Gubernur Jakarta, keturunan tionghoa, Jokowi presiden boneka, antek Amerika, putra sulung Jokowi terima suap, keterlibatan korupsi pengadaan bus transjakarta, pengusung liberalisme agama, pendukung kesetaraan gender (LGBT), pencabutan sertifikasi guru dan sederet isu lainnya.
Isu sekunder partai (PDIP) pun bergeser serta berakibat pada person Jokowi, antara lain partai PDI P sebagai penjual aset negara—hal itu bisa dibuktikan dengan rekam jejak Megawati ketika menjadi presiden pada 2001-2004 yang mana perusahaan BUMN telekomunikasi (Indosat) harus beralih kepemilikan kepada pihak swasta. Belum lagi berita lama lepasnya pulau Sipandan dan Ligitan ketika pemerintahan Megawati telah menguak kembali kepermukaan.[1] Di tambah lagi dengan kebijakan Megawati dalam sistem kerja outsourcing, seolah menampik ideologi partai yang berbasis sosialis menjadi partai pengusung kapitalis.
Dari kubu lain, Prabowo ditantang serta mendapat serangan pada persoalan pelanggaran Ham terkait penculikan aktivis 1997-1998. Tragedi yang tak akan pernah terlupakan oleh sebagian keluarga korban dan masyarakat Indonesia, di mana penculikan serta penghilangan orang secara paksa dilakukan oleh pasukan TIM Mawar—, pada waktu itu Komandan Koppasus Prabowo seharusnya bertanggung jawab lebih, namun pengakuan Prabowo hanya menghasilkan hukuman pemecatan melalui dewan kehormatan perwira (DKP).[2] Hasil yang sangat mengecewakan pula bagi keluarga korban ketika Komnas HAM menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998. Kesimpulan ini didasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI.[3]
Di lain pihak, isu keberadaan Kewarganegaraan Prabowo mencuat kembali ke permukaan. Sebelumnya, muncul isu yang menyebutkan jika Prabowo pernah meminta dan menerima status warga negara Jordania pada 1999.[4] Isu lain yang berhembus pada prabowo adalah kembalinya rezim demokratis menjadi rezim otoriter, bangkitnya militerisasi sebagai tonggak pemerintahan, peningkatan keamanan nasional dengan mengorbankan hak kebebasan Sipol (sipil-politik), pembungkaman hak berpendapat dan beropini pada masyarakat sipil. Bagi sebagaian pengamat HAM, pelanggaran yang dilakukan Prabowo merupakan sisi potensial pembungkaman hak kebebasan masyarakat.
Kedua persoalan di atas merupakan pertarungan fakta yang dibalut halus dengan opini, pada akhirnya tanpa disadari kita kehilangan kejerninhan antara fakta dengan opini, begitu pun sebaliknya. Guna melihat persoalan agar lebih jernih, apakah kasus tersebut merupakan lontaran opini yang bersifat politis ataukah fakta? Langkah terbaik adalah menggunakan metode skiptisme dalam per-opinian seperti yang dikatakan oleh Juan Baggini seorang Editor The Philosophers Magazine.[5]
……………………………………………………
Keterkaitan Dengan Kondisi Indonesia
Melihat isu dari sebagian masyarakat pendukung, Nama Prabowo-Hatta memang dipenuhi pembicaraan dapat menyelamatkan eksistensi bangsa dan negara, adapun Jokowi-Hatta bisa mengibarkan demokrasi dengan sejumlah kesejahteraan perekonomian rakyat. Janji memang sekedar janji, batasan janji seorang capres dan cawapres hingga kini menjadi persoalan, janji seorang Capres-Cawapres menjadi bahan baku untuk menutupi index keburukan setiap Capres-Cawapres. Meskipun begitu, untuk mengungkapannya seberapa jauh janji-janji mereka berpengaruh pada kebijakan nanti yaitu dengan mengukur (measure) persoalan bangsa pada tract record dan index persepsi atau keterjangkitan kasus (baik fakta maupun opini).
Memang, sederet persoalan negeri seoalah menjadi estafet pembagian kekuasaan belaka, ini bisa dilihat dari persoalan orde baru, masa transisi sampai pasca reformasi hampir tak jauh berbeda persoalannya. Di wilayah perekonomian, kita seoalah terhibur dengan perkembangan ekonomi di Indonesia pasca reformasi, Namun nyatanya kita masih melihat banyaknya ketimpangan sosial, kemiskinan, kelaparan, busung lapar diberbagai wilayah Indonesia. Belum lagi menyangkut kebijakan ekonomi semi liberasi dengan mengesampingkan nilai nasionalisasi aset (sumber daya). Hal ini bisa terlihat dari kasus besar Indonesia seperti: dominasi ekonomi oleh asing, eksploitasi sumber daya alam, serta penggusuran nilai sosial /sistem adat menjalar di mana-mana. Misalnya dominasi asing terkait minyak dan gas (Migas) di Indonesia—sekitar 329 blok Migas atau 65% dimiliki asing, sedangkan sisanya perusahaan Indonesia. Tambang lain seperti Emas papua dikuasai PT. Freeport (Amerika Serikat), begitu pun tambang nikel di Sulawesi yang dikuasai oleh perusahaan asal Brazil.[6]
Tren ekspoitasi dan privatisasi air pun di negeri ini sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan pengamatan Ahli, Indonesia pada 2025 nanti akan mengalami defisit Air sekitar 78,4%,[7] artinya persoalan ini amatlah mengancam eksistensi masyarakat Indonesia dalam hal kebutuhan terhadap air. Ditambah lagi dengan maraknya Privatisasi air oleh perusahaan asing seperti pada kasus penjualan saham PDAM Jaya kepada Suez Lyonnaise Des Eux (Prancis) dan Thames Water (Inggris) pada tahun 1998. Di mana awalnya perusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, distribusi dan pengolaan air, namun tujuan itu tidak terlaksana, yang ada ialah penaikkan tarif air PAM ibukota selama kurun 1998-2004 telah mencapai 5 kali.
Persoalan menarik lainnya yaitu sistem eksistensi nilai sosial dan adat Indonesia yang mulai luntur. Fakta ini bisa dilihat dari maraknya ekspansi asing hadir dalam budaya, nilai sosial maupun ekonomi, yang pada akhirnya terasingnya masyarakat Indonesia di negerinya sendiri. Maraknya kasus pencaplokan seni-budaya adat bangsa bermula dari kurangnya ketahanan (proteksi) nilai bangsa dalam beberapa peraturan Indonesia, ditambah lagi dengan arus globalisasi menghantam eksistensi bangsa, misalnya saja Sejak PT. Freeport mendapat mandat panjang untuk melakukan eksplorasi, masyarakat adat di Papua mulai terancam eksistensinya, seolah hal ini sudah tak diperdulikan oleh pemerintah. Kasus hilangnya tanah adat, budaya lokal dijadikan komoditi, serta banyak lagi kasus-kasus endemik terkait masalah sosial budaya Indonesia.
Pada persoalan lain seperti kasus korupsi di Indonesia menjadi problem mengakar hampir di seluruh instansi negara baik departemen maupun non-departemen. Korupsi dengan modus seperti pemerasan, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, mark up, pemotongan anggaran, proyek fiktif, suap atau gratifikasi, penyalahgunaan anggaran penggelapan[8] dan sebagainya— menjadi ciri khas modus-modus korupsi di Indonesia. Yang sangat menggila adalah kasus kosupsi yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Nilai idealisme MK sebagai benteng pertahanan kontitusional warga negara justru kehilangan jatidirinya. Yang sangat mengerankan kini mucul kembali kasus yang melibatkan departemen agama. Sakralitas agama mulai dijadikan ladang korupsi oleh departemen agama, bukan menjadi arah bermoral bagi departemen lain malah menjadi mafia terkorup di Indonesia.
Persoalan hukum tak kalah ketinggalan menjadi potret buramnya sistem hukum di Indonesia. Seperti Catatan Komisi Hukum Nasional RI dalam bukunya Akar-Akar Mafia Peradilan di Indonesia 2009, mengatakan: sejumlah persoalan hukum seperti penyalagunahan kewenangan (abuse of power) oleh penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, kemudian kerawanan dalam penindakan oleh dua lembaga seperti KPK dan Kepolisian-Kejaksaan menjadi tarik ulur rendahnya penindakan kasus hukum. Diperparah pula lemahnya pemenuhan hak-hak pencari keadilan serta bantuan hukum secara pro bono (gratis) bagi masyarakat menjadi daftar lemahnya hukum di Indonesia. Hal tersebut diperparah dengan minimnya pengawasan eksternal pada penegak hukum seperti Komisi yudisial, Komisi Kepolisian nasional (kompolnas), Komisi Kejaksaan,[9] Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Ombudsman dan sebagainya—karena kewenangannya hanya sebatas pengawasan belaka. Kemudian Persoalan kebijakan hukum Indonesia menjadi hal tersendiri, seperti minimnya penghormatan hak asasi manusia, minimnya transparansi kelembagaan penanganan keadministrasian serta akuntabilitas keuangan dan terakhir minimnya supremasi hukum. Belum lagi persoalan arah reformasi birokrasi seolah stagnan di tempat, keberlakuan reformasi hanya pada tataran normativitas, bukan pada tataran keterlaksaan.
Pada persoalan lain, seperti buramnya penghormatan hak sipil politik dalam kasus HAM—yang hingga kini masih belum terselesaikan, menjadi  daftar lemahnya tingkat penghormatan terhadap hak asasi manusia.  Deretan kasus seperti Timur-Timur pasca jajak pendapat, penculikan dan penghilangan paksa 1998, penembakan kasus Trisakti, Kasus Abepura Papua, pristiwa tanjung priok dan lainnya[10]—menjadi buruknya aplikasi hak asasi manusia. Belum lagi persoalan pluralitas suku, agama, budaya dan etnis Indonesia menjadi kendala tersendiri bagi sebagian kalangan, tak pelak konflik SARA menjadi sesuatu problematis dan selalu meningkat tajam konfliknya. Misalnya saja kebebasan hak berekspersi di Indonesia—sebagian golongan merasa teracam jika kebebasan minoritas berkembang pesat. Tak hanya disitu ancaman dari golongan minoritas seperti hendak mendirikan rumah ibadah sering kali diperlakukan tidak adil. Bahkan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) menjadi tak terhindarkan. Diperparah dengan penegak hukum yang seolah tak punya taring ketika berhadapan dengan penganut mayoritas. Perselisihan terkait subordinasi ras dan suku menjadi persoalan lain, hal tersebut ada karena regulasi tak berpihak pada salah satu suku.
……………………………………………………
Dari rentetan persoalan yang tak bisa disebutkan satu persatu oleh penulis, merupakan tantangan tersendiri untuk memikirkan kembali siapakah yang pantas dan tepat untuk menjadi pemimpin 2014-2019 nanti. Yang terpenting adalah Permasalahan serta polemik yang ada pada bangsa ini untuk dicermati dan dkritisi ketika debat capres-cawapres nanti.
Jangan sampai pertarungan opini telah membuat fakta seolah melayang tak bernalar alias kita kehilangan logika sehat kita untuk mengkritisi mana fakta dan mana opini. Perlu di ingat kembali janji seorang kedua kandidat Capres-Cawapres bukan menjadi bahan baku dijadikan pilihan. Tetapi lihatlah seberapa jauh janji-janji mereka—dengan mengukur (measure) persoalan bangsa pada tract record dan index persepsi atau keterjangkitan kasus (baik fakta maupun opini).
Janganlah kasus besar di atas dijadikan kuda troya demi meraup kursi panas presiden nanti, seharusnya ini menjadi kacamata para pemilih guna memikirkan kembali seberapa jauh track record Capres berpengaruh terhadap persoalan bangsa di depan mata. Apakah dengan pertimbangan banyak opini negatif dan minim fakta kita terus memutuskan untuk memilihnya, menurut saya tentu tidak. Pertimbangan Elektabelitas bukan merupakan indikator keberhasilan seorang calon presiden nanti. Tetapi bisa menanggapi seluruh persoalan baik bersifat sipol (sipil-politik) maupun ekosob (ekonomi-sosial-budaya) menjadi prioritas utama problem solving. Tak ada dikotomi antara sipil maupun militer, yang terpenting yaitu memaksimalkan kebutuhan bangsa dengan sejumlah masalah yang ada. Sungguh ironis negeri ini jika kasus besar tak pernah disasar oleh sang pendekar sadar (Baca: Capres).
*** Salam Pecinta Kesederhaan



[1] Hasil analisis dari media dan Isu yang berkembang di Masyarakat
[2] TIM KontraS, Politik Militer dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan KontraS Paska Perubahan Rezim 1998, (KontraS: Jakarta, 2005), hal. 87
[4]http://nasional.inilah.com/read/detail/2104391/isu-kewarganegaraan-prabowo-bentuk-kampanye-hitam?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter#.U4TC7-OSw0k
[5] Julian Baggini (Editor The Philosophers Magazine), Making Sence, (Jakarta: Teraju, 2003), hal. 2
[6] Budi R. Minulya, Berharap Renegoisasi Kontrak Bukan Tujuan (Pencitraan), Tetapi Alat Kesejahteraan, dalam Newsletter Desain Hukum Vol. XI, No. 5, Juni 2011, hal. 24
[7] Sutopo P. Nugroho, Tahun 2025 Krisis Air di Jawa mencapai 78, 4%, dalam Newsletter Desain Hukum Vol. XI, No. 8, September, 2011, hal. 11
hal
[8] Agus Sunaryanto, Dkk, Modul Monitoring Penegakan Hukum, (Jakarta: ICW, 2012), hal. 12
[9] Rangkuman Hasil Bacaan dalam buku Komisi Hukum Nasional RI, Akar-akar Mafia Peradilan di Indoensia, Jakarta: KHN RI, 2009.
[10] Rangkuman kasus HAM oleh LBH Jakarta, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, edisi 2006, (Jakarta: YLBHI dan PSHK, 2007), hal. 300-301